BBPOM Bakar 75 Kilogram Mi Basah Berformalin
BBPOM di Yogyakarta mengamankan barang bukti dari distributor yang hendak memasok barang di Pasar Piyungan, Bantul.
Penulis: gil | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ikrar Gilang Rabbani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta melakukan pemusnahan dengan membakar 75 kilogram mi basah mengandung formalin pada Senin (12/6/2017) di Halaman Kantor BBPOM di Yogyakarta.
Kepala BBPOM di Yogyakarta Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni atau akrab disapa Ary menjelaskan, mi basah ini merupakan hasil tangkapan dari proses investigasi yang berlangsung selama dua minggu.
BBPOM di Yogyakarta mengamankan barang bukti dari distributor yang hendak memasok barang di Pasar Piyungan, Bantul.
"Pada Sabtu (10/6/2017) dini hari, kita mengamankan distributor yang hendak menjual ke pedagang. Mereka mengaku mengambil pasokan dari Pasar Muntilan, Jawa Tengah," tutur Ary pada Senin (12/6/2017).
Dalam proses investigasi, BBPOM menggandeng Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Polda DIY. Adapun distributor dapat terjerat pelanggaran tindak pidana Undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999.
Pelaku bisa dijerat ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda sebanyak dua milyar rupiah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/memusnahkan-75-kilogram-mie-basah-berformalin_20170612_115124.jpg)