Lima Jalan Provinsi Berstatus Jadi Jalan Kota Magelang

Sedikitnya lima jalan Provinsi Jawa Tengah yang ada di Kota Magelang, diturunkan statusnya menjadi jalan milik Pemerintah Kota (Pemkot)

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja/Azka Ramadhan
Asisten Tata Pemerintahan, Organisasi dan Hukum Setda Kota Magelang, Muji Rochman (kanan) saat menerima kunjungan studi banding Komisi D DPRD Kabupaten Jepara, yang dipimpin Wakil Ketua Pratikno, Jumat (9/6/2017). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Azka Ramadhan

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sedikitnya lima jalan Provinsi Jawa Tengah yang ada di Kota Magelang, diturunkan statusnya menjadi jalan milik Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, termasuk pula pemeliharaannya, sejak tahun 2016 lalu.

Kelima jalan tersebut adalah Jalan Tidar, Jalan Gatot Soebroto, Jalan Alun-alun Selatan, Jalan Sutoyo dan Jalan Kyai Mojo.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Magelang, Yonas Nusantrawan Bolla mengatakan, bahwa pihaknya mendapat sejumlah keuntungan dan kemudahan dari turunnya status jalan tersebut.

Salah satunya yakni upaya pemeliharaan jalan bisa lebih cepat tertangani, karena seluruh kewenangan sekarang berada di tangan Pemkot Magelang.

"Diturunkannya status jalan tersebut, semata-mata untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, khususnya para pengguna jalan," katanya, di sela menerima kunjungan kerja Komisi D DPRD Kabupaten Jepara, di Ruang Sidang lantai dua Setda Kota Magelang, Jumat (9/6/2017).

Sebelumnya, lanjut Yonas, pada tahun 2015 silam, Pemkot Magelang lebih dulu menurunkan status tiga jalan nasional menjadi jalan daerah, yaitu Jalan Sudirman, Jalan Pemuda dan sebagian Jalan Ahmad Yani, sampai batas pertigaan Kebonpolo.

Dengan begitu, jika ditotal, panjang jalan yang telah diturunkan statusnya tersebut, mencapai 4,5 kilometer.

"Saat ini, total panjang jalan nasional tinggal 13,5 kilometer. Sedangkan untuk jalan daerah, atau Kota Magelang, sepanjang 77,9 kilometer," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, studi banding yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Pratikno, diterima oleh Asisten Tata Pemerintahan, Organisasi dan Hukum Setda Kota Magelang, Muji Rochman didampingi sejumlah pejabat lainnya.

Tujuan utama studi banding sendiri untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dan pemeliharaan insfrastruktur jalan, penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Tadi saya beserta rombongan sempat keliling Kota Magelang, semua jalan dalam kondisi bagus. Begitu juga dengan penataan pemukiman dan lingkungan, jauh dari kata kumuh. Tentunya kami ingin mengadopsi bagaimana upaya Pemkot Magelang untuk mewujudkan hal itu," cetusnya.

Pratikno memaparkan, bahwa sejauh ini pemeliharaan jalan di Kabupaten Jepara bisa dikatakan belum maksimal. Lanjutnya, masih banyak titik jalan yang harus dibenahi.

Bahkan, pihaknya kini tengah mengajukan usulan kepada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk menaikkan status jalan dari milik daerah, menjadi nasional.

"Sedangkan di Kota Magelang justru status jalannya diturunkan menjadi milik kota. tentu saja ini berbanding terbalik dengan daerah kami, yang ingin menaikkan status jalan," terangnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved