Pemkab Klaten Siapkan Rp 120 M untuk Gaji Ke-13 Dan 14
Gaji ke-13 dibayarkan secara penuh terdiri dari gaji pokok beserta tunjangannya tanpa potongan. Sedangkan gaji ke-14 terdiri dari gaji pokok saja.
Penulis: ang | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menyiapkan anggaran sebesar Rp 120 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Klaten.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, Sunarno mengatakan anggaran sebesar itu disesuaikan dengan estimasi jumlah ASN di Kabupaten Klaten yang mencapai 13.000 orang.
Dengan jumlah tersebut, kebutuhan sekali pembayaran gaji mencapai Rp 60 miliar.
"Jumlahnya menyesuaikan pengeluaran pembayaran gaji yang dilakukan setiap bulannya," ungkapnya, Senin (5/6).
Menurutnya terdapat perbedaan rumusan pembayaran gaji ke-13 dan 14 dengan pembayaran gaji bulan.
Menilik tahun lalu, gaji ke-13 dibayarkan secara penuh terdiri dari gaji pokok beserta tunjangannya tanpa potongan. Sedangkan gaji ke-14 terdiri dari gaji pokok saja tanpa tunjangan.
"Besaran untuk gaji ke-13 sesuai dengan take home pay ASN setiap bulannya, hanya tanpa potongan. Jadi gaji pokok dan tunjangan diberikan secara utuh," katanya.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pembayarannya. Termasuk dalam perumusan besaran gaji ke-13 dan 14.
"Memang tahun lalu untuk gaji ke-14 hanya gaji pokok. Namun kami masih menunggu ketentuannya dari Pusat, apakah masih sama atau ada perbedaan," ujarnya.
Sunarna mengatakan PP tersebut juga menjadi penentu waktu dan mekanisme pembayarannya. Belum dapat dipastikan apakah pembayaran gaji ke-13 dan 14 dilakukan secara serentak atau bertahap.
"Yang jelas anggaran sudah disiapkan, mekanisme dan kapan pembayarannya masih menunggu PP," kata dia. (*)
