Harga Eceran Tertinggi Rp 15.500 per Tabung, Gas Melon Di Bantul Dijual Lebih dari Rp 20 Ribu

LPG 3 kg yang dijual dengan harga Rp 21 ribu. Yang bersangkutan mengatakan mendapatkan gas dari pangkalan seharga Rp 18.500 per tabung.

Penulis: dnh | Editor: oda
Tribun Jogja/ Agung Ismiyanto
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Gas LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon yang seharusnya dijual tidak melebih Harga Eceran Tertinggi (HET) ternyata dijual di tingkat pengecer ini mencapai lebih dari Rp 20 ribu.

Hal ini diketahui dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Perdagangan Bantul dan beberapa instansi terkait, di Pasar Imogiri, hari ini, Rabu (31/5/2017).

Sebagai contoh, di kios milik Supriyanti ditemukan gas LPG 3 kg yang dijual dengan harga Rp 21 ribu. Yang bersangkutan mengatakan mendapatkan gas dari pangkalan seharga Rp 18.500 per tabung.

"Jualnya rata rata 21 ribu, lebih murah daripada di desa desa yang bisa sampai 23 ribu. Saya ambil (dari pangkalan) 18.500," ujarnya.

Harga yang didapat pengecer tersebut tak hanya melebihi HET tetapi juga bervariasi dari satu pangkalan ke pangkalan yang lain.

Untuk diketahui, Bupati Bantul Suharsono mengeluarkan surat edaran nomor 541/02072/Disdag tentang Ketentuan Distribusi Gas (LPG) 3 KG di Kabupaten Bantul tertanggal 26 Mei 2017.

Edaran ini untuk mejaga stabilitas harga serta ketersediaan gas LPG 3 kg di Bantul.

Konsumen yang membeli gas di pangkalan terdekat diharapkan dapat membeli dengan HET Rp 15.500 per tabung.

Sementara dihimbau pada para pengecer untuk menjual gas dengan mengambil keuntungan tidak lebih dari Rp 2 ribu per tabung. Pemilik pangkalan diminta mensosialisasikan kebijakan kepada pengecer.

Sementara apabila ada oknum pangkalan ataupun pengecer yang tidak mengindahkan surat edaran Bupati diharapkan untuk melaporkan.

Warga masyarakat dapat melaporkan ke tim pengawasan Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul melalui telpon (0274) 367388/367504.

Pangkalan Bisa Terkena Sanksi

Atas temuan di lapangan terkait LPG 3 kg yang dijual ditingkat pengecer lebih dari 20 ribu dan diketahui ada tabung yang berasal dari luar Bantul, Dinas Perdagangan akan menentukan langkah lanjut.

Pangkalan yang menjual diatas HET juga terancam sanksi.

"Pangkalan pangkalan yang menjual di atas harga HET mungkin akan terkena sanksi. Sanksi dicopot kalau benar benar itu terbukti menjual di atas harga HET," kata Yuswarseno, Kabid Sarana Prasarana dan Distribusi Perdagangan, Dinas Perdagangan Bantul.

Menurutnya pada awal tahun ini sudah ada pangkalan yang diberi sanksi karena menjual dengan harga di atas HET. Sebuah pangkalan di Sewon dihentikan pasokannya karena menjual dengan harga Rp 19 ribu. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved