Lipsus Kenaikan Tarif Dasar Listrik

Tarif Dasar Listrik Naik, Ada yang Dilema dan Ada Pula yang Pusing

Sedikit dilema, karena ibu tiga anak ini harus memutar otak untuk tetap bisa menjalankan usahanya dengan laba yang sesuai.

Tayang:
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: oda
Dokumentasi PLN Area Yogyakarta
ilustrasi 

Selain Suwarti, Yeni dan Hartono, ada sekitar 300 ribu lebih pelanggan listrik DIY pemakai 900 VA kategori RTM yang terkena dampak pencabutan subsidi.

Sebelum periode 1 Mei, pemerintah sudah mencabut subsidi bertahap pada Januari dan Maret juga dengan prosentase kisaran 30 persen.

Ini adalah fase terakhir pencabutan subsidi listrik 900 VA kategori RTM.

Baca: Tarif Listrik Terlanjur Naik, Harus Ada Kompensasi bagi Pengusaha Kecil

Kepala Bagian Humas PT PLN (Persero) Area Yogyakarta, Paulus Kardiman belum lama ini menyebut, pencabutan subsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016.

Berdasarkan Permen ESDM tersebut, tarif listrik pelanggan RTM 900 VA menjadi Rp 791/kWh per 1 Januari 2017, Rp 1.034/kWh pada 1 Maret dan 1 Mei tarif menjadi Rp 1.352/kWh.

Harga terakhir ini mendekati tarif listrik non subsidi untuk pelanggan listrik 1300 VA ke atas yang berada di kisaran harga 1400/kWh.

Dijelaskan Paulus, PLN Persero dalam hal ini kapasitasnya sebagai Kepala Humas Area Yogyakarta bertindak sebagai penyedia listrik.

Penentuan tarif dan dinamika perubahan subsidi murni dari kebijakan pemerintah melalui Kementrian ESDM. PLN Persero hanya menjalankan instruksi pemerintah.

Pihak Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menurut Paulus cukup banyak dilibatkan dalam penentuan subsidi.

"Jadi data dari TNP2K ini menjadi salah satu acuan pemerintah, menentukan pemakai listrik mana saja yang seharusnya disubsidi atau tidak," kata Paulus. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved