Potensi Temuan Kurang Bayar Rp3,5 Miliar, Pansus Panggil BPKAD Yogyakarta

Pasalnya, pihaknya telah menerima informasi adanya proses administrasi penagihan pada wajib pajak.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
yangenak.com
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan klarifikasi pada pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu (31/5/2017) lusa.

Klarifikasi ini dilakukan atas beberapa temuan yang masuk ke dalam LHP BPK dengan total potensi temuan kurang bayar atau tidak tertagih Rp3,558 miliar.

“Kami akan segera melakukan klarifikasi sebelum nantinya kami susun kesimpulan akhir,” jelas  Ketua Pansus Pembahasan LHP BPK, Nasrul Khoiri, Senin (29/5/2017).

Menurutnya, klarifikasi ini ditujukan untuk mengetahui seberapa jauh Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan penagihan pada beberapa item yang kurang bayar atau pajak tertunggak.

Pasalnya, pihaknya telah menerima informasi adanya proses administrasi penagihan pada wajib pajak.

Namun, pihaknya belum mengetahui perkembangan dari penagihan ini karena belum mendapatkan laporan.

Sebelumnya, Pansus memberi tenggat waktu hingga akhir Mei ini bagi Pemkot Yogyakarta untuk menjalankan rekomendasi BPK menagih tunggakan pajak. Namun,  hingga pekan kedua bulan Mei pansus belum menerima laporan berapa tunggakan yang berhasil ditagih.

“Dari klarifikasi yang kami lakukan nanti, kami akan mengetahui seberapa jauh tindak lanjut pada angka-angka yang menjadi temuan BPK. Apakah sudah tertagih, tidak tertagih atau belum tertagih,” urai politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Nasrul menyebutkan, ada 12 item yang berada dalam daftar inventaris masalah (DIM) lanjutan Pansus LHP BPK tahun 2016. Beberapa diantaranya adalah wajib pajak hotel tak menyetorkan pajak tahun 2016 senilai Rp 474,6 juta.

Kemudian, pendapatan reklame dari reklame yang tak berizin dan habis masa izinnya yang berpotensi tidak dapat direalisasikan senilai Rp 953 juta.

Selain itu, Surat Ketetapan Pajak Daerah  Kurang Bayar (SKPDKB)  yang belum diterbitkan pada wajib pajak BPHTB sebesar Rp 145 juta, ketidakjelasan wajib pajak (WP) hotel  yang berpiutang Rp 590 juta, dan  belum terselesaikannya pajak hotel Saphir Rp 493,8 juta,

Item lainnya, yakni kios los tutup dan memiliki tunggakan atau kekurangan bayar senilai Rp 36,1 juta, piutang retribusi pasar sampai dengan November sebesar Rp 493,6 juta dan bunga kekurangan pembayaran retribusi sebesar Rp  26,8 juta. Serta, retribusi sampah kurang bayar senilai Rp 363,2 juta.

“Total potensi temuan kurang bayar atau tidak tertagih mencapai Rp 3,585 miliar. Kami hanya mencatat beberapa angka temuan yang besar-besar,” jelasnya. (Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved