Simpan Miras, Buruh Swasta Digelandang Polisi

Karena tidak memiliki izin penjualan miras, Deni pun harus digelandang ke Mapolres Klaten beserta botol miras miliknya.

Penulis: ang | Editor: oda
tribunjogja/usman hadi
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Gara-gara menyimpan belasan botol minuman keras (miras) seorang warga Dukuh Krajan, Desa Jomboran, Klaten Tengah diamankan Satuan Sabhara Polres Klaten, Selasa (16/5/2017) malam.

Rencananya miras tersebut akan dijual.

Informasi Tribun Jogja, petugas Sat Sabhara Polres Klaten menggeledah rumah Deni (57) seorang buruh swasta. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 18 botol miras jenis bir di dalam rumahnya.

Karena tidak memiliki izin penjualan miras, Deni pun harus digelandang ke Mapolres Klaten beserta botol miras miliknya.

Kasat Sabhara Polres Klaten, AKP Damin mengatakan penggeledahan yang dilakukan di rumah Deni merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan yang masuk, diketahui Deni menjual miras secara ilegal.

"Miras ditemukan saat penggeledahan. Petugas melakukan penyisiran dan mendapati miras disimpan dalam rumah," ungkapnya, Rabu (17/5/2017).

Karena perbuatannya, pemilik miras terancam dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Menurut Damin, penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat). Rencananya patroli pekat akan dilakukan intensif menjelang bulan Ramadan.

"Kegiatan ini juga akan diteruskan hingga bulan Ramadan. Kami harapkan selama bulan Ramadan tidak ada aktifitas mabuk-mabukan maupun aktifitas pekat lainnya sehingga kondusifitas masyarakat terjaga," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved