Implementasi Perda HIV-AIDS di DIY Dinilai Belum Maksimal

Lokakarya dihadiri berbagai (Satuan Kerja Perangkat Daerah) SKPD dan LSM terkait

Penulis: gil | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ikrar Gilang Rabbani
Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Edhy Hartanta saat memaparkan hasil evaluasi penegakan Perda DIY nomor 12 tahun 2010 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.dalam Lokakarya pada Senin (15/5/2017) di Hotel Sakanti Malioboro Yogyakarta. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ikrar Gilang Rabbani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) DIY menggelar lokakarya terkait evaluasi penegakan Perda DIY nomor 12 tahun 2010 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.

Lokakarya dihadiri berbagai (Satuan Kerja Perangkat Daerah) SKPD dan LSM terkait

Dalam pertemuan ini, LSM Jaringan Indonesia Positif (JIP) memaparkan masih banyaknya diskriminasi dan stigmatisasi terhadap Orang dengan HIV-AIDS (ODHA). Padahal, diskriminasi termasuk dalam pelanggaran Perda itu sendiri.

"Sudah ada Perda-nya tapi implementasinya tidak maksimal, ini karena banyak yang belum paham tentang bagaimana menghargai ODHA dan penularan HIV itu sendiri," ungkap Magdalena selaku Sekretaris Daerah JIP DIY pada Senin (15/5/2017).

Sementara itu Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Edhy Hartanta selaku penegakan Perda mengaku, kurangnya SDM Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tindak pidana pelanggar Perda.

Namun Edhy menegaskan bahwa Satpol PP telah menegakkan Perda secara non-Yustisi.

'Kita selama ini hanya menjalankan non-yustisi, yakni pencegahan dengan sosialisasi dan penertiban lokalisasi,' ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved