Beli Token Listrik Cuma Dapat Sedikit? Ternyata Segini Tarif Listrik Per Kwh

Dari 24 juta rumah tangga dengan daya 900 VA, hanya 4 juta yang termasuk kategori miskin.

Penulis: gil | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM | Bramasto Adhy
Petugas PLN melakukan perawatan jaringan listrik di Yogyakarta 

Melalui Permen-ESDM tersebut, juga akan diterapkan penggolongan konsumen rumah tangga yang baru. Pemerintah menerapkan tarif baru untuk mewujudkan subsidi tepat sasaran, sehingga konsumen rumah tangga dibagi dua, yakni R-1/900 VA dan R-1/900 VA-RTM.

R-1/900 VA merupakan konsumen miskin dan tidak mampu dengan daya 900 VA yang disubsidi, sedang yang R-1/900 VA-RTM yakni konsumen rumah tangga mampu dengan daya 900 VA yang tidak disubsidi. Penerapan tarif baru juga akan dilakukan selama tiga tahap hingga Mei 2017.

Kardiman menjelaskan, penentuan golongan konsumen rumah tangga miskin dan rentan miskin ditentukan oleh pemerintah. PLN hanya mengikuti Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Dari data tersebut ada 61.367 konsumen atau rekening pelanggan yang terhitung miskin, dari total 1,1 juta pelanggan di DIY.

Kardiman juga menyebutkan, bila ada masyarakat miskin namun ternyata tidak mendapat subsidi listrik, bia melakukan pengaduan ke kantor kecamatan terdekat untuk disesuaikan dengan BDT milik pemerintah. "Bisa langsung datang ke kecamatan, nanti akan dibukakan data BDT itu lalu dicocokkan," ungkap Kardiman.

Siapa Penerima Subsidi Listrik 900VA?

- Rumah tangga yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
- Rumah tangga pemegang salah satu kartu pemerintah: Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
- Golongan tarif sosial (Sekolah, rumah sakit, dan rumah ibadah)

Mekanisme Pengaduan Penerimaan Subsidi Listrik :

- Ambil formulir di kelurahan/desa atau unduh di subsidi.djk.esdm.go.id --> Penyerahan ke Kelurahan/Desa --> Dilanjutkan Kecamatan -> Entri Data Online -> Pencocokan data tingkat pusat --> pemberian hasil pencocokan melalui kecamatan

Pengaduan Melampirkan
- Salinan KTP
- Salinan KK
- Salinan KKS atau KPS bila ada
- Bukti Pembayaran rekening listrik
- Surat Keterangan RT/RW Setempat
- Surat Pernyataan
- Formulir pengaduan. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved