Beli Token Listrik Cuma Dapat Sedikit? Ternyata Segini Tarif Listrik Per Kwh

Dari 24 juta rumah tangga dengan daya 900 VA, hanya 4 juta yang termasuk kategori miskin.

Penulis: gil | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM | Bramasto Adhy
Petugas PLN melakukan perawatan jaringan listrik di Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Belum pula diterapkan kenaikan tarif jasa kepolisian, masyarakat juga harus bersiap dengan kenaikan tarif dasar listrik untuk Rumah Tangga (RT).

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2016, rumah tangga dengan daya 900 VA akan dibagi menjadi dua golongan tarif, yakni masyarakat mampu dan tidak mampu.

Kepala Bagian Humas PLN Area Yogyakarta Kardiman Paulus membenarkan adanya perubahan tarif tersebut. Tarif baru akan berubah secara bertahap hingga Mei 2017 sesuai dengan keputusan pemerintah melalui Kementerian ESDM atas persetujuan DPR RI.

Namun Kardiman menegaskan, aturan tarif tersebut bukan dilakukan atau diatur oleh PLN, melainkan oleh pemerintah. PLN hanya bertugas sebagai pemegang usaha kelistrikan.

"Bukan kita, PLN, yang menentukan tarif baru untuk rumah tangga. Kita hanya pelaksana pemberi layanan kelistrikan, selama ini tarif diatur pemerintah dengan persetujuan DPR," ujar Kardiman saat ditemui dikantornya pada Kamis (5/1/2017).

Ia menjelaskan, perubahan tarif itu juga tidak tepat disebut sebagai kenaikan tarif. Pasalnya, tarif baru menyesuaikan dengan biaya produksi pembangkitan listrik milik PLN.

"Jadi kalau menimbang dengan modal kerja kita, harga pokok listrik yang dijual seharusnya Rp 1.400/kwh, tapi PLN tidak menjual sebesar itu karena ada subsidi pemerintah, makanya tidak tepat disebut kenaikan," jelasnya.

Berdasarkan koordinasi dari pemerintah, Kardiman menyebut penyesuaian tarif baru ini karena banyaknya masyarakat yang mampu namun menikati subsidi listrik pemerintah. Dari 24 juta rumah tangga dengan daya 900 VA, hanya 4 juta yang termasuk kategori miskin.

SIMAK Penyesuan Tarif Listrik Rumah Tangga 900 VA (Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016)

Rumah Tangga 900 VA Dibagi Dua Golongan Tarif :
- R-1/900 VA : Konsumen miskin dan tidak mampu dengan daya 900 VA yang disubsidi
- R-1/900 VA-RTM : Konsumen rumah tangga mampu dengan daya 900 va yang tidak disubsidi

Penyesuaian Tarif golongan R-1/900 VA-RTM dilakukan dalam tiga tahap :

Penyesuaian Tahap 1 (1 Januari - 28 Februari 2017)
- Reguler Blok I : Rp 360/kwh
- Reguler Blok II : Rp 582/kwh
- Reguler Blok III : Rp 692/kwh
- Prabayar : Rp 791/kwh

Penyesuaian Tahap 2 (1 Maret - 30 April 2017)
- Reguler Blok I : Rp 470/kwh
- Reguler Blok II : Rp 761/kwh
- Reguler Blok III : Rp 1.041/kwh
- Prabayar : Rp 1.034/kwh

Penyesuaian Tahap 3 (mulai 1 Mei 2017)
- Reguler Blok I : Rp 1.352/kwh
- Reguler Blok II : Rp 1.352/kwh
- Reguler Blok III : Rp 1.352/kwh
- Prabayar : Rp 1.352/kwh

Penggolongan Konsumen

Melalui Permen-ESDM tersebut, juga akan diterapkan penggolongan konsumen rumah tangga yang baru. Pemerintah menerapkan tarif baru untuk mewujudkan subsidi tepat sasaran, sehingga konsumen rumah tangga dibagi dua, yakni R-1/900 VA dan R-1/900 VA-RTM.

R-1/900 VA merupakan konsumen miskin dan tidak mampu dengan daya 900 VA yang disubsidi, sedang yang R-1/900 VA-RTM yakni konsumen rumah tangga mampu dengan daya 900 VA yang tidak disubsidi. Penerapan tarif baru juga akan dilakukan selama tiga tahap hingga Mei 2017.

Kardiman menjelaskan, penentuan golongan konsumen rumah tangga miskin dan rentan miskin ditentukan oleh pemerintah. PLN hanya mengikuti Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Dari data tersebut ada 61.367 konsumen atau rekening pelanggan yang terhitung miskin, dari total 1,1 juta pelanggan di DIY.

Kardiman juga menyebutkan, bila ada masyarakat miskin namun ternyata tidak mendapat subsidi listrik, bia melakukan pengaduan ke kantor kecamatan terdekat untuk disesuaikan dengan BDT milik pemerintah. "Bisa langsung datang ke kecamatan, nanti akan dibukakan data BDT itu lalu dicocokkan," ungkap Kardiman.

Siapa Penerima Subsidi Listrik 900VA?

- Rumah tangga yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
- Rumah tangga pemegang salah satu kartu pemerintah: Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
- Golongan tarif sosial (Sekolah, rumah sakit, dan rumah ibadah)

Mekanisme Pengaduan Penerimaan Subsidi Listrik :

- Ambil formulir di kelurahan/desa atau unduh di subsidi.djk.esdm.go.id --> Penyerahan ke Kelurahan/Desa --> Dilanjutkan Kecamatan -> Entri Data Online -> Pencocokan data tingkat pusat --> pemberian hasil pencocokan melalui kecamatan

Pengaduan Melampirkan
- Salinan KTP
- Salinan KK
- Salinan KKS atau KPS bila ada
- Bukti Pembayaran rekening listrik
- Surat Keterangan RT/RW Setempat
- Surat Pernyataan
- Formulir pengaduan. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved