Satpol PP Segel Menara Telekomunikasi Ilegal di Umbulharjo

Penyegelan dilakukan pasca sejumlah pekerja rampung menyelesaikan instalasi menara telekomunikasi yang berada di dekat Puskesmas Umbulharjo I ini.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
tribunjogja/agung ismiyanto
Satuan Polisi Pamong Praja kembali menyegel bangunan tak berizin, Senin (8/5/2017) siang. Kali ini, menara telekomunikasi di Jalan Veteran, Kelurahan Muja-Muju, Umbulharjo disegel oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) itu setelah pekerja memperbaiki instalasi. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja kembali menyegel bangunan tak berizin, Senin (8/5/2017) siang.

Kali ini, menara telekomunikasi di Jalan Veteran, Kelurahan Muja-Muju, Umbulharjo disegel oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) itu setelah pekerja memperbaiki instalasi.

Penyegelan ini dilakukan menjelang pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang menara telekomunikasi dan fiber optic.

Penyegelan dilakukan pasca sejumlah pekerja rampung menyelesaikan instalasi menara telekomunikasi yang berada di dekat Puskesmas Umbulharjo I ini.

Pantauan di lapangan, para pekerja nekat untuk menambah instalasi menara yang diduga ilegal ini. Mereka terang-terangan memasang instalasi di siang hari.

Setelah selesai memasang instalasi dan memperbaiki pondasi, tiba-tiba sekitar pukul 13.25 WIB, Sat Pol PP mendatangi lokasi. Mereka kemudian menanyakan izin dan juga legalitas dari menara telekomunikasi tersebut.

Namun, setelah menemui penanggung jawab di lapangan, tidak ditemukan dokumen perizinan, Satpol PP kemudian menyegel tower tersebut.

Mereka kemudian memasang garis Satpol PP dan juga poster berisi keterangan bangun tersebut disegel dan melanggar Perda nomor 2 tahun 2012.

“Kami segel bangunan tower ini karena tak mengantongi izin. Bangunan tersebut juga melanggar Perda 2 tahun 2012 tentang bangunan gedung,” papar Kepala Seksi Operasional Satpol PP, Budi Santosa di lokasi penyegelan, kemarin.

Menurutnya, penyegelan ini berarti pihaknya melarang pemilik menara telekomunikasi untuk melanjutkan aktivitasnya.

Jika, nanti ditemukan aktivitas padahal dokumen perizinan belum lengkap, maka Satpol PP akan memprosesnya hingga ke pengadilan.

Menurut Budi, jika nantinya perizinan lengkap, maka aktivitas pembangunan bisa dilanjutkan. Pihaknya pun mengancam untuk menindak pemilik tower jika nekat tetap melanjutkan pembangunan.

“Bisa disidangkan jika melanggar dan dikenakan tipiring,” paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved