Hakim Jatuhkan Vonis 9 Tahun Penjara untuk Pelaku Pembunuhan Berencana di SMA Taruna
Korban tewas di asrama sekolah, setelah digorok lehernya menggunakan sebilah pisau dapur.
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 9n tahun, dikurangi masa tahanan bagi AMR (16), terdakwa kasus pembunuhan SMA Taruna Nusantara (TN), dalam sidang ketujuh di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jumat (5/5/2017).
Setelah menjalani rentetan proses hukum, terdakwa dinilai telah terbukti membunuh rekannya sendiri, sesama siswa kelas X SMA TN, Krisna Wahyu Nurachmad (15), beberapa waktu lalu.
Korban tewas di asrama sekolah, setelah digorok lehernya menggunakan sebilah pisau dapur.
Keluarga AMR sudah merasa ikhlas dengan vonis ini. Kini mereka berharap mendapatkan kata maaf dari ibu korban yang belum kunjung didapatkan.
Simak selengkapnya di Harian Tribun Jogja esok hari, Sabtu (6/5/2017). (*)