Siswa SMA Taruna Pembunuh Temannya Sendiri Dituntut 10 Tahun Penjara

AMR (16), bocah yang jadi terdakwa kasus pembunuhan SMA Taruna Nusantara (TN), dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ikrob Didik Irawan
IST
SMA Taruna Nusantara 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Azka Ramadhan

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - AMR (16), bocah yang jadi terdakwa kasus pembunuhan SMA Taruna Nusantara (TN), dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang ke limanya, di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (2/5/17) petang.

Seperti pemberitaan sebelumnya, terdakwa diduga membunuh rekannya sesama siswa kelas X SMA TN, Krisna Wahyu Nurachmad (15), beberapa waktu lalu. 

Korban tewas di asrama sekolah, setelah digorok lehernya menggunakan sebilah pisau dapur oleh AMR.

Namun, berbeda dengan rentetan sidang sebelumnya, yang berlangsung pagi hari, sekitar pukul 09.00 WIB. 

Sidang ke lima ini, baru bergulir kisaran pukul 17.00 WIB dan selesai satu jam setelahnya, atau pukul 18.00 WIB.

Walau begitu, sidang tetap berjalan secara tertutup.

"Kami harus mengoreksi surat dakwaan terlebih dahulu, ada beberapa bagian yang harus disempurnakan. Tapi, sesuai dengan yang sudah diagendakan, hari ini, surat dakwaan telah kami bacakan," jelas  ketua tim jaksa penuntut umum, Eko Hening Wardono. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved