Penasehat Hukum Terdakwa Tidak Ajukan Saksi

Penasehat hukum AMR, Agus Joko Setiono menuturkan jika pihaknya tidak mengajukan saksi yang dapat meringankan tuntutan terhadap terdakwa.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: oda
IST
SMA Taruna Nusantara 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Azka Ramadhan

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Terdakwa kasus pembunuhan SMA Taruna Nusantara (TN), AMR, menjalani pemeriksaan oleh majelis hakim dalam sidang ke empatnya, di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jumat (28/4/2017). 

Seperti pemberitaan sebelumnya, terdakwa diduga membunuh rekannya sesama siswa kelas X SMA TN, Krisna Wahyu Nurachmad (15), beberapa waktu lalu. 

Korban tewas di asrama sekolah, setelah digorok lehernya menggunakan sebilah pisau dapur oleh AMR.

Penasehat hukum AMR, Agus Joko Setiono menuturkan jika pihaknya tidak mengajukan saksi yang dapat meringankan tuntutan terhadap terdakwa. 

Padahal, lanjutnya, sejak awal ia telah berencana dan mengusahakannya, namun sampai detik ini tetap tidak ada.

"Dari keterangan 25 saksi yang dihadirkan, semuanya sesuai fakta, tidak ada yang memberatkan. Kecuali dari orang tua korban, saya pribadi menilai, tetap memberatkan," tuturnya.

Agus berujar, orang tua terdakwa telah menyampaikan beberapa permohonan kepada majelis hakim. 

Salah satunya, kalau nanti AMR harus menjalani masa tahanan, hukuman itu bisa dilakoni di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, Banten.

"Orang tua berharap, agar anak terdakwa bisa tetap dekat dengan keluarga selama menjalani masa tahanan," ujarnya.

Walau begitu, imbuhnya, majelis hakim tidak serta merta mengabulkan permohonan tersebut, melainkan masih ditampung sementara. 

Untuk saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan beberapa keperluan, menjelang pembacaan tuntutan pekan depan.

"Tentu, persiapkan nota pembelaan, tapi kelengkapannya nanti, setelah kita menerima tuntutan, karena harus mempelajarinya terlebih dahulu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved