DKPP Gelar Sidang Kode Etik Pilkada Kota Yogyakarta

Sidang kode etik ini menghadirkan tiga ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Kecamatan Danurejan, Umbulharjo dan Gondokusuman.

Editor: oda
tribunjogja/pradito rida pertana
Suasana sidang kode etik terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Sabtu (22/4/2017) di Bawaslu DIY. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ikrar Gilang Rabbani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Yogyakarta, hari ini, Sabtu (22/4/2017) di kantor Bawaslu DIY.

Sidang kode etik ini menghadirkan tiga ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Kecamatan Danurejan, Umbulharjo dan Gondokusuman.

Mereka disinyalir terkait tidak menindaklanjuti rekomendasi panitia pengawas kecamatan (Panwascam) saat pelaksanaan rekapitulasi suara Pilkada Kota Yogyakarta di tingkat kecamatan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Mohammad Najib menjelaskan, rekomendasi yang tidak dijalankan, bertentangan dengan azas keterbukaan dan akuntabilitas dalam menyelesaikan permasalahan pada saat proses rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kota Yogyakarta. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved