Tak Ada Alasan Ringankan Hukuman Eksekutor Klitih

Para terdakwa ini diputus hakim dengan hukuman yang berbeda-beda sesuai perannya.

Editor: Muhammad Fatoni
tribunjogja/santo ari
Polisi berjaga-jaga saat sidang putusan kasus klithih di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (17/4/2017). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Enam terdakwa kasus klitih yang menewaskan Ilham Bayu Fajar (17) di Jalan Kenari memasuki agenda terakhir, pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (17/4/2017).

Para terdakwa ini diputus hakim dengan hukuman yang berbeda-beda sesuai perannya.

Persidangan pun berlangsung lima kali sesuai berkas yang diajukan.

Berkas pertama mengadili FF alias Surya (16), eksekutor yang menewaskan Ilham. Kemudian AA (17) sebagai joki/pengendara motor yang diboncengi FF.

MK (14) dan AF (15) digabung menjadi satu sebagai orang yang berperan melempar botol ke korban.

Selengkapnya simak halaman 13 Tribun Jogja edisi Selasa (18/42017).(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved