Tak Ada Alasan Ringankan Hukuman Eksekutor Klitih
Para terdakwa ini diputus hakim dengan hukuman yang berbeda-beda sesuai perannya.
Editor:
Muhammad Fatoni
tribunjogja/santo ari
Polisi berjaga-jaga saat sidang putusan kasus klithih di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (17/4/2017).
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Enam terdakwa kasus klitih yang menewaskan Ilham Bayu Fajar (17) di Jalan Kenari memasuki agenda terakhir, pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (17/4/2017).
Para terdakwa ini diputus hakim dengan hukuman yang berbeda-beda sesuai perannya.
Persidangan pun berlangsung lima kali sesuai berkas yang diajukan.
Berkas pertama mengadili FF alias Surya (16), eksekutor yang menewaskan Ilham. Kemudian AA (17) sebagai joki/pengendara motor yang diboncengi FF.
MK (14) dan AF (15) digabung menjadi satu sebagai orang yang berperan melempar botol ke korban.
Selengkapnya simak halaman 13 Tribun Jogja edisi Selasa (18/42017).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/polisi-berjaga-jaga-saat-sidang-putusan-kasus-klithih_20170417_120748.jpg)