Hukuman Pelaku Klithih
Sidang Putusan Klithih Ricuh
Jalannya persidangan berlangsung memanas ketika keluarga korban marah dan menyerang terdakwa saat akan dibawa masuk ke ruang persidangan.
Penulis: Santo Ari | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Enam terdakwa kasus klithih yang menewaskan Ilham Bayu Fajar (17) di jalan kenari memasuki agenda terakhir, putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (17/4/2017).
Jalannya persidangan berlangsung memanas ketika keluarga korban marah dan menyerang terdakwa saat akan dibawa masuk ke ruang persidangan.
Para terdakwa menjalani persidangan secara bergantian. Ketika terdakwa kedua, yakni berinisial AA (17) digiring personel kepolisian dan kejaksaan untuk masuk ke ruang sidang, tiba-tiba keluarga korban meringsek mendekati rombongan dan langsung menyerang AA.
Terdakwa sempat mendapat pukulan di kepala.
Kondisi tersebut membuat tegang suasana, kepolisian pun bertindak cepat dengan menghalau pihak keluarga.
Hingga saat ini sudah ada dua terdakwa yang menjalani sidang. FF alias Surya (16) yang berperan sebagai eksekutor, dan yang sedang berlangsung AA (17) yang berperan sebagai joki.
Oleh jaksa para terdakwa dituntut Pasal 80 (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan jeratan hukuman 7 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/polisi-berjaga-jaga-saat-sidang-putusan-kasus-klithih_20170417_120748.jpg)