Notaris Ditahan Setelah Diduga Palsukan Akta Otentik

Tersangka memang tidak ditahan, namun setelah tahap 2, jaksa penuntut umum melakukan penahanan dengan alasan untuk mempermudah persidangan.

Penulis: Santo Ari | Editor: oda
net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang oknum notaris berinisial TE (58) warga Gamping ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DIY dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau akta otentik.

Tersangka bersama dua tersangka lainnya yang terlebih dulu tahap dua dan ditahan, SY dan GN diduga memasulkan akta otentik berupa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atas sebidang tanah di Purworejo milik Agus Muntolib.

Kajati DIY Sri Harijati Pujilestari SH mengungkapkan, tahap dua dan penahanan atas tersangka TE ini dilakukan setelah penyidikan di Polda DIY dinyatakan lengkap (P21).

Saat penyidikan, tersangka memang tidak ditahan, namun setelah tahap 2, jaksa penuntut umum melakukan penahanan dengan alasan untuk mempermudah persidangan.

"Penahanan ini juga mengacu pada pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat 1 atai 264 ayat 1 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Dengan dasar itu, kemarin petang JPU melakukan penahanan," ungkapnya, Rabu (12/4/2017).

Adapun dalam perkara ini, tanah tersebut dijadikan agunan oleh Purwanto selaku menantu Agus Muntolib ke sebuah bank di wilayah Sleman.

Dengan adanya tunggakan yang dilakukan oleh Purwanto, tanah tersebut akhirnya dilelang.

Sri Harijati menjelaskan bahwa SKMHT itu ada masa berlakunya.

"Begitu SKMHT habis waktunya tidak diperbaharui tapi justru muncul SKMHT baru tahun 2010. Padahal para pihak merasa tidak memperbarui," paparnya.

Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Zamzam Watoni dan Jaka Sarwanta mengatakan, sebenarnya tersangka ini hanya sebagai korban dari dugaan pemalsuan SKMHT.

Berdasarkan hasil laboratorium kriminal, tanda tangan notaris di SKMHT, tidak identik atau dipalsukan.

"Bahkan dalam buku repotorouim, akte 84 tahun 2010 itu tidak tercatat sebagai klien tersangka karena akte nomor itu milik orang lain mengenai perjanjian sewa menyewa," jelasnya.

Dengan dugaan pemalsuan ini, pihaknya pun telah lapor balik ke Polda DIY dan saat ini masih dalam penyelidikan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved