Perekaman E-KTP Setelah November Belum Bisa Dicetak
Bukannya e KTP yang berbentuk kepingan yang diterimanya, melainkan surat keterangan yang dicetak pada selembar kerta A4 dengan barcode khusus.
Penulis: ang | Editor: oda
tribunjogja/angga purnama
Warga mengantre cetak e-KTP di Kantor Dispendukcapil Klaten, Selasa (13/9/2016). Antrean cetak e KTP mencapai 6.000 keping. (ilustrasi)
Ia menjelaskan hal ini terjadi lantaran data perekaman setelah Novermber 2016 belum dapat masuk ke server pusat lantaran masih ditutup.
“Kami tidak mengetahui pasti mengapa masih ditutup, saat ini semua data tersimpan di server internal Dispendukcapil Klaten dan otomatis terkirim setelah server pusat dibuka,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, pihaknya meminta masyarakat terutama yang merekamkan data pada Desember 2016 hingga saat ini untuk bersabar. Pasalnya e KTP baru bisa dicetak setelah adanya penunggalan data di server pusat.
“Yang di-print (cetak) merupakan data dari server pusat. Petugas mengunduh data dari pusat, sehingga tidak bisa cetak sendiri,” paparnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda