Lima ASN Diduga Tak Netral, ORI DIY Minta Penjelasan Pj Wali Kota

ORI juga mendasarkan surat rekomendasi dari Panwaslu untuk memproses dugaan ketidaknetralan tersebut.

Editor: Muhammad Fatoni
net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melayangkan surat ke Penjabat Wali Kota Yogya terkait tindak lanjut penanganan dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Dalam surat tersebut, ORI meminta penjelasan penanganan pada lima ASN yang diduga tidak netral selama pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dalam surat bernomor 0035/KLA/0047.2017/yg-02/IV/2017 tertanggal 3 April itu, ORI menyatakan telah menerima laporan dari R Chaniago Iseda terkait dengan tindak lanjut penanganan lima ASN yang diduga tidak netral.

ORI juga mendasarkan surat rekomendasi dari Panwaslu untuk memproses dugaan ketidaknetralan tersebut.

Selengkapnya simak halaman 13 Tribun Jogja edisi Jumat (7/4/2017).(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved