Habis Nonton 'Bokep', Pemuda Ini Mengaku Nafsu dan Perkosa ABG 13 Tahun

Film porno itu, telah ditonton oleh pelaku secara berulang-ulang, tiga hari sebelum pelaku melakukan perbuatannya terhadap Bunga.

Tayang:
Editor: oda

TRIBUNJOGJA.COM, BELITUNG - Gelagat perubahan sikap dan perilaku korban pemerkosaan yang berumur 13 tahun, usai digagahi oleh pelaku AD (24) memang muncul sejak, Sabtu (11/3/2017) sekitar pukul 22.30 WIB.

Ketika itu, korban pulang ke rumah dan diantar oleh pelaku.

Biasanya sesaat setelah pulang ke rumah, korban masih berkumpul bersama kakak kandung dan rekannya.

"Nah waktu itu dia (korban) langsung masuk rumah, dan langsung masuk kamar, diam saja. Biasanya tidak seperti itu, nongkrong dulu. Aku tidak tanya apa-apa sama dia waktu itu, soalnya dia langsung masuk kamar," kata Kakak Perempuan korban, SL (16) kepada Posbelitung.com, Jumat (24/3/2017).

Setelah masuk kedalam kamar, kata SL, korban tidak kunjung keluar hingga tiga hari setelah kejadian.

Saat itu, korban langsung mengalami demam dan suhu tubuhnya panas tinggi.

"Habis itu baru bapak saya nekan ada apa sebetulnya terjadi, baru dia (korban) cerita. Padahal dia itu (AD) ke rumah baik - baik," ucapnya.

Polsek Tanjungpandan, kini telah memproses kasus pemerkosaan yang melibatkan pelaku AD (24).

Pelaku AD kini telah dimasukan kedalam sel tahanan Polsek Tanjungpandan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk melengkapi proses hukum ini, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada kedua orangtua korban, dan kakak perempuan korban berinisial SL (16).

"Saksi semua sudah kami periksa, dan pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tidak ada bujuk rayu, dan memang ada unsur pemaksaan dari pelaku ke korban," kata Kapolsek Tanjungpandan, AKP Gineung Praditina.

Gara-gara Film Porno

Film porno yang tersimpan di handphone milik pelaku AD (24), menjadi bayangan untuk bujangan ini melampiaskan nafsu bejatnya kepada seorang gadis ABG berusia 13 tahun.

Korban sebut saja Bunga, yang kini harus kehilangan keperawanan setelah dicabuli oleh pelaku secara paksa.

Film porno itu, telah ditonton oleh pelaku secara berulang-ulang, tiga hari sebelum pelaku melakukan perbuatannya terhadap Bunga.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved