Angkutan Daring di DIY Bukan Dilarang, Tapi Diatur
Nantinya pemerintah juga harus membuat pengaturan untuk sejumlah biaya yang tidak diperhitungkan.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: oda
Tribun Jogja/ Agung Ismiyanto
Puluhan pengemudi taksi yang tergabung dalam paguyuban pengemudi taksi dengan argo meter Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeruduk gedung DPRD Kota Yogyakarta, Senin (13/3/2017) siang. Mereka meminta dewan bisa memberikan klarifikasi dan dukungan di tengah pro dan kontra taksi online di wilayah ini. (ilustrasi)
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY telah sepakat untuk menunggu hasil revisi dari Peraturan Menteri (PM) nomor 32 tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, sebelum menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman kebijakan di daerah.
Wakil Ketua DPRD DIY, Dharma Setiawan mengatakan, nantinya pemerintah juga harus membuat pengaturan untuk sejumlah biaya yang tidak diperhitungkan.
"Di DIY harus dibuat pengaturan, bukan dilarang atau dianjurkan, tapi pengaturan. Ada sejumlah biaya-biaya yang tidak diperhitungkan, pajak misalnya," jelasnya ketika ditemui di Gedung DPRD DIY, Sabtu (25/3/2017).
Selengkapnya simak halaman 14 Tribun Jogja edisi Senin (27/3/2017). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/demo-sopir-taksi_1303_20170313_174202.jpg)