Karyawan PT JTT Mengadu Nasib ke DPRD DIY

Rencana pengurangan armada bus dan tak ada nya kenaikan gaji menjadi aduan utama mereka.

Penulis: gil | Editor: oda
tribunjogja/ikrar gilang rabbani
Perwakilan serikat pekerja PT Jogja Tugu Trans (JTT) mengadu nasib kesejahteraan mereka ke DPRD DIY juga di hadapan Dinas Perhubungan DIY, PT Jogja Trans Tugu dan PT Anindya Mitra Internasional pada Rabu (22/3/2017). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan anggota serikat pekerja PT Jogja Tugu Trans (JTT) mengadu nasib kesejahteraan mereka ke DPRD DIY.

Rencana pengurangan armada bus dan tak ada nya kenaikan gaji menjadi aduan utama mereka.

Sekjen Serikat Pekerja Crew JTT Widarto Catur mengatakan, adanya regulasi bus lama milik PT JTT per 1 April 2017 tidak boleh dioperasikan, hal itu akan berimbas pada pengurangan jumlah kru hingga bus baru datang dan beroperasi.

"Padahal kan kita butuh pekerjaan untuk pemasukan dan tanggungan keluarga. Kami berharap PT JTT dan PT AMI (operator Trans Jogja saat ini) bisa harmonis dan memberikan solusi kepada kami untuk tetap bekerja," ujar Widarto pada Selasa (22/3/2017).

Selain itu, para kru berharap adanya kenaikan gaji. Pasalnya, tiga tahun tiga kali kenaikan UMK, para karyawan tidak merasakan kenaikan gaji.

Dirut PT JTT Agus Andriyanto mengatakan, akan secepatnya melakukan komunikasi dengan PT AMI.

Hal itu terkait 29 bus yang tidak boleh dioperasikan untuk ditemukan solusi bagi kru yang bekerja pada bus "pensiun" tersebut.

"Kita tidak mungkin mengurangi operasional dari 74 bus ke 45 bus tapi dengan beban karyawan yang sama, sedang waktu kami menunggu bus baru targetnya Agustus sudah rampung," ungkap Agus.

Ia menjelaskan, kekurangan armada bus akan tetap dilakukaan pengadaan oleh PT JTT. Namun sedang masa proses masuk ke karoseri.

"Nah masa transisi dari per 1 april hingga Agustus itu yang akan JTT dan AMI pikirkan, tapi yang jelas jumlah total bus trans jogja dari JTT tidak akan berkurang, tetap 128 buah," jelasnya.

Sementara itu Direktur PT Anindya Mitra Internasional (AMI) Dyah Puspitasari menegaskan bahwa akan tetap pada regulasi dari Dinas Perhubungan.

PT AMI tidak bisa melakukan pembayaran gaji bila tidak ada pekerjaan, sehingga dibutuhkan suatu kebijakan.

"Kasarnya kalau cuma tinggal membayar saja, kita bayari. Tapi itu kalau tidak melanggar UU dan regulasi, jadi 29 armada tidak dipersikan namun kru tetap bisa makan bagaimana, ya itu harusnya ada kebijakan," ungkap Dyah. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved