Bangunan Berbahaya di Atas Talut Kali Code Sudah Dirobohkan

Pembongkaran ini dilaksanakan oleh pemilik bangunan di atas talut setelah mendapatkan permintaan dari Pemerintah Kota

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Agung Ismiyanto
Sejumlah bangunan yang berdiri di atas talut sungai Code yang longsor ditengarai melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Sementara, terkait bangunan di atas talut, juga ditengarai terjadi pelanggaran IMB. Hal itu diketahui setelah pihkanya menanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan.

Aki menjelaskan, berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan memang ada penambahan ruang di belakang bangunan yang tidak sesuai IMB yang diajukan di awal.

“Semuanya sudah diberita acarakan. Ada tiga hal penting yang memang kami pegang yakni terkait biaya, bahan, dan perbaikan,” jelasnya.

Aki menambahkan, pihaknya dalam hal ini bersifat memfasilitasi pemilik bangunan dengan BBWSSO. Jika nantinya ada proses yang terlalu lama di BBWSSO, pihaknya akan mendorong agar segera ada penanganan.

Hal ini lantaran kondisi talut longsor yang butuh penanganan secepatnya. (Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved