Bangunan Berbahaya di Atas Talut Kali Code Sudah Dirobohkan
Pembongkaran ini dilaksanakan oleh pemilik bangunan di atas talut setelah mendapatkan permintaan dari Pemerintah Kota
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bangunan tembok di atas talut sungai Code yang longsor telah dibongkar, Jumat (17/3/2017).
Pembongkaran ini dilaksanakan oleh pemilik bangunan di atas talut setelah mendapatkan permintaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) setempat dan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu dan Opak (BBWSSO).
Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogya, Aki Lukman Nur Hakim, mengatakan pembongkaran atas bangunan berupa tembok batako ini sudah dilaksanakan pemilik bangunan, kemarin.
Sebelumnya, pihak pemilik bangunan meminta waktu pembongkaran dilakukan pada Senin (20/3/2017) mendatang.
“Namun, karena beberapa hari terakhir hujan deras terus mengguyur dan membahayakan, maka kami minta segera membongkar. Hari ini (kemarin) sudah dilaksanakan, saya mengecek lewat lurah Terban,” kata Aki saat ditemui, Jumat (17/3/2017).
Dia menjelaskan, pembongkaran bangunan tembok ini sangat mendesak dilakukan karena memang membahayakan warga di bawah talut.
Hanya saja, pihaknya tidak mengetahui apakah pembongkaran bangunan ini sudah selesai dilaksanakan atau belum.
“Pembongkaran bangunan ini harus ekstra hati-hati karena ada permukiman di bawahnya,” ulasnya.
Selain pembongkaran, pihaknya juga sudah memberikan lima poin kesepakatan antara pemilik bangunan bernama Charles dan instansi terkait.
Di antaranya adalah, pemilik bangunan akan mengirim surat resmi ke BBWSSO terkait dengan gambar talut yang akan diperbaiki.
Selain itu juga, rencana BBWSSO untuk menanam pohon dan membiarkan talut menjadi alami, nantinya akan disediakan bahan atau pohon dari pemilik bangunan.
Kemudian, pemilik bangunan juga akan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lantaran ada beberapa yang melanggar dan dicabut. Selain itu, semua biaya perbaikan talut rusak akan dibiayai oleh pemilik bangunan.
Sebelumnya diketahui perbaikan urung dilakukan lantaran berdasarkan surat dari balai besar wilayah sungai serayu dan opak (BBWSSO) tertanggal 24 November 2017 tidak direkomendasikan adanya perbaikan.
Hal ini karena ada bangunan yang melanggar garis sempadan sungai.
Sementara, terkait bangunan di atas talut, juga ditengarai terjadi pelanggaran IMB. Hal itu diketahui setelah pihkanya menanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan.
Aki menjelaskan, berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan memang ada penambahan ruang di belakang bangunan yang tidak sesuai IMB yang diajukan di awal.
“Semuanya sudah diberita acarakan. Ada tiga hal penting yang memang kami pegang yakni terkait biaya, bahan, dan perbaikan,” jelasnya.
Aki menambahkan, pihaknya dalam hal ini bersifat memfasilitasi pemilik bangunan dengan BBWSSO. Jika nantinya ada proses yang terlalu lama di BBWSSO, pihaknya akan mendorong agar segera ada penanganan.
Hal ini lantaran kondisi talut longsor yang butuh penanganan secepatnya. (Tribunjogja.com)