Satlantas Polres Bantul Berlakukan e-Tilang saat Gelar Razia Kendaraan di Jalan Paris

Razia kendaraan bermotor yang digelar oleh Satlantas Polres Bantul di jalan Parangtritis (Paris) KM 12 langsung memberlakukan e-tilang

Tribun Jogja/Pradito Rida Pertana
Pengendara motor yang terjaring razia melakukan pembayaran e-tilang langsung ke BRI yang disediakan oleh pihak kepolisian. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Razia kendaraan bermotor yang digelar oleh Satlantas Polres Bantul di jalan Parangtritis (Paris) KM 12 langsung memberlakukan e-tilang bagi pengendara yang melanggar.

"Kami menggunakan sistem e-tilang dengan pemberian tilang terlebih dahulu. Setelah itu memasukkan data pelanggar ke dalam aplikasi e-tilang beserta jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Lalu dilanjutkan memberi nomor Briva guna memudahkan dalam pembayaran para pelanggar," kata Kanit Turjawali Polres Bantul Ipda Eka Hendra Ardiansyah, Kamis (16/3/2017).

Briva adalah nomor notifikasi yang diberikan BRI kepada pelanggar lalu lintas sebagai tanda bukti bahwa telah ditindak oleh pihak kepolisian yang menggunakan aplikasi e-tilang.

"Untuk pembayaran dapat langsung dilakukan di BRI yang telah disediakan oleh pihak kepolisian di Jalan Parangtritis KM 12," tandasnya.

Penindakan ini adalah bagian dari Operasi Simpatik yang digelar dari awal Maret 2017. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved