Polisi Dalami Peran Pelaku Klithih

Kendati di bawah umur, penyidik tetap memberlakukan pasal KUHP pada enam tersangka pembacokan Ilham Bayu seturut perannya masing-masing.

Penulis: Santo Ari | Editor: oda
TRIBUNJOGJA | Bramasto Adhy
PELAKU KLITHIH : Tersangka aksi kejahatan dan kekerasan atau disebut klithih oleh masyarakat Yogyakarta yang menyebabkan satu orang tewas saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (13/3/2017). Dalam kasus tersebut Mapolresta Yogyakarta berhasil mengamankan tujuh tersangka aksi klithih yang rata-rata berusia belasan tahun. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Genap tiga bulan pasca vonis terhadap 10 pelajar yang terlibat aksi klithih yang menewaskan pelajar Muhammadiyah 1 (Muhi) Yogyakarta, Adnan Wirawan Ardiyanto, kini aksi klitih kembali menelan korban.

Ilham Bayu Fajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu, meninggal setelah disabet clurit pelaku klithih di jalan Kenari, Yogyakrata pada Minggu (12/3/2017) kemarin.

Tak lebih dari dua hari, yakni pada Selasa (14/3/2017) dini hari, tujuh tersangka berhasil diamankan. Dari pengakuan tersangka, mereka beraksi bersembilan orang.

Di hari yang sama satu orang lagi menyerahkan diri ke kepolisian dan saat ini penyidik tengah memburu salah seorang lagi.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Polisi Tommy Wibisono mengatakan kendati di bawah umur, penyidik tetap memberlakukan pasal KUHP pada enam tersangka pembacokan Ilham Bayu seturut perannya masing-masing, sementara dua yang lain sebatas saksi.

"Ada eksekutornya kita terapkan pasal 338 KUHP, yang membawa senjata tajam kita kenakan UU Darurat 12 tahun 1951 dan yang berada di sekitar lokasi kejadian kita kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," jelas Kapolres, Kamis (16/3/2017).

Tommy menambahkan, dalam kasus ini pihaknya mendapatkan bantuan psikolog dari Polda DIY untuk membuat profil para tersangka. Upaya ini dinilainya penting untuk mengetahui latarbelakang kejadian berdarah tersebut.

Tommy membeberkan bahwa tersangka berasal dari keluarga yang tidak harmonis, sehingga tidak mendapatkan pendampingan maksimal dari keluarga.

"Kami sangat prihatin karena rata-rata mereka (tersangka) tidak mendapat perhatian dari keluarga, orangtuanya berpisah (broken home). Masalahnya sama semua dan kami sangat prihatin karena awal mulanya dari rumah, mereka tak diawasi orangtuanya," tambahnya.

Lebih lanjut, kasus meinggalnya Ilham Bayu Fajar menambah deret panjang kasus brutal yang terjadi dijalanan dan didominasi para pelakunya adalah pelajar.

Jogja Police Watch (JPW) angkat bicara dan dari catatan mereka, aksi klithih pada tahun 2016 hingga 2017 ada delapan kasus, termasuk meninggalnya Ilham.

Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat JPW, mengatakan, maraknya aksi brutal dijalan atau klithih yang kebanyakan dilakukan oleh para pelajar sungguh memprihatinkan dan mencoreng citra Yogyakarta sebagai kota pelajar dan berbudaya.

Terkait dengan proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, JPW mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah berhasil menangkap para pelajar yang diduga melakukan aksi kekerasan di jalanan yang menewaskan Ilham Bayu Fajar.

"Aksi klitih sudah sangat meresahkan masyarakat karena korbannya tidak hanya sesama pelajar tetapi masyarakat umum juga menjadi korban aksi brutal atau klitih ini," ujarnya.

Untuk itu, tambah Kamba, sanksi tegas sebagai efek jera terhadap para pelaku klitih harus tetap dijalakan meskipun para pelakunya adalah berstatus sebagai pelajar(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved