Serobot Lahan Tambang Manual, Backhoe Dipaksa Berhenti
Warga yang tergabung dalam kelompok penambang Berkah Progo dan Sedyo Rukun itu kemudian juga memasang patok batas berupa tiang-tiang besi.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO – Warga penambang pasir tradisional di wilayah Pedukuhan IX Jalan, Desa Banaran, Kecamatan Galur menghentikan paksa aktivitas penambangan dengan backhoe di wilayah setempat, Selasa (14/3/2017).
Hal ini lantaran penambangan dari PT Gunung Sejahtera Temon (GST) itu dianggap telah menyalahi izin usaha pertambangan dengan mengeruk pasir di wilayah galian penambangan manual.
Warga yang tergabung dalam kelompok penambang Berkah Progo dan Sedyo Rukun itu kemudian juga memasang patok batas berupa tiang-tiang besi di beberapa titik lahan tersebut.
Hal ini sebagai penanda wilayah pertambangan tradisional berdasarkan titik koordinat yang tercantum dalam dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah dikantongi warga.
Dalam dokumen itu, luas area penambangan kelompok Sedyo Rukun mencapai 7,7 hektare sedangkan kelompok Berkah Progo 6,6 hektare.
Konon, penyerobotan yang dilakukan PT GST itu sudah berlangsung sejak beberapa bulan belakangan.
Meski sudah seringkali menegur pihak perusahaan penambang, warga tak bisa berbuat banyak ketika penyerobotan itu kembali terjadi berulang.
Warga dari dua kelompok itu akhirnya menunjuk kuasa hokum dari Pusat Bantuan Hukum Yogyakarta untuk meluruskan permasalahan ini.
“Karena berhadapan dengan pemilik modal besar, hak masyarakat jadi terabaikan meski sudah beberapa kali memperingatkan. Kali ini kami bereaksi tegas sesuai peraturan berlaku,” kata Kuasa Hukum warga, Maryanto.
Menurutnya, pematokan lahan yang dilakukan para penambang tradisional ini seudah sesuai Peraturan Gubernur nomor 46/2015 yang menyebutkan bahwa pemilik WIUP wajib memasang patok pembatas lahan dengan mengacu pada peta area yang tercantum dalam WIUP.
Hal ini pula yang belum bisa ditunjukkan pihak PT GST ketika dikonfirmasi warga.
Perusahaan tersebut tidak memasang patok penanda areal penambangannya dan justru malah masuk ke area WIUP penambang tradisional.
Maryanto menilai penyerobotan oleh PT GST termasuk bentuk pelanggaran. Maka itu, warga meminta pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitas penambangannya sampai ada kejelasan titik batas area penambangan sesuai WIUP yang dimiliki.
“Kami minta penambangan dihentikan sampai ada ketegasan soal batas-batasnya,” kata dia.
Sementara itu, Koordinator Lapangan PT GST, Murgito mengatakan areal penambangan di bawah WIUP perusahaannya seluas 5 hektarea. Namun begitu, dirinya mengaku tak banyak mengetahui terkait titik batas wilayah penambangannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pasang-patok-batas-lahan-pertambangan_20170314_235136.jpg)