Konflik Kepentingan Sarat Tindak Korupsi
Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab seseorang melakukan korupsi atau pelanggaran terhadap kode etik dan integritas.
Penulis: gil | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Konflik kepentingan memiliki keterkaitan dan pemicu tindakan korupsi. Komisioner KPK Alexander Marwata menyebut, benturan kepentingan baik pribadi maupun kelompok terhadap kepentingan publik tersebut berpotensi menjadikan seseorang berlaku tidak etis.
“Tidak hanya menjadi tidak etis, tetapi juga berpotensi merendahkan integritas pribadi untuk kepentingan keuangan atu kepentingan pribadi lainnya,” Sebut Alexander pada Jumat (10/3/2017) di Fakultas Teknik UGM.
Menjadi pembicara dalam kegiatan Kapita Selekta di Departemen Teknik Elektro dan Teknik Informatika (DTETI) UGM, Alexander menyampaikan terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab seseorang melakukan korupsi atau pelanggaran terhadap kode etik dan integritas.
Faktor utama penyebabnya adalah kebutuhan individual dan kerakusan.
“Penghasilannya tidak mencukupi untuk hidup atau karena ingin hidup mewah,” tuturnya.
Mantan auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut mengatakan, lingkungan kerja yang tidak mendukung juga mampu mendorong tindakan korupsi.
Selain itu, ditambah dengan adanya dorongan untuk berkuasa menjadi pemimpin dan perilaku serta kebiasaan individu.
“Korupsi bisa juga timbul karena adanya keterpaksaan ataupun paksaan seperti melakukan suap untuk melancarkan usaha,” tambahnya.
Alexander menjelaskan, meningkatkan profesionalisme dan integritas merupakan salah satu langkah pencegahan korupsi. Pasalnya, seorang profesional akan memegang teguh kode etik dan integritas.
Kode etik tersebut menjadikan profesional memberikan pelayanan sebaik-baiknya ke masyarakat dan masyarakat agar dapat terlindungi dari tindakan yang tidak profesional.
“Kalau sudah tidak jujur ini menghawatirkan karena kalau karakter sudah rusak akan susah untuk diperbaiki. Harus selalu bersikap jujur, disiplin, kerja keras, serta tidak mengambil hak orang lain,” paparnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/korupsi_20151004_192442.jpg)