Perusahaan Tempat Kerja Tahan Ijazah? Laporkan!

Biasanya ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja terkait dengan penahanan ijazah sebagai salah satu jaminan kerja.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda

TRIBUNJOGJA.COM - Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menilai penahanan ijazah bagi pekerja itu tidak lagi diperlukan untuk saat ini.

ABY pun siap untuk memfasilitasi para pekerja yang merasa dirugikan dengan adanya penahanan ijazah oleh para pengusaha ini.

Bendahara ABY, Deenta Juliant mengatakan, penahanan ijazah yang dilakukan sejumlah perusahaan yang ada di Kota Yogya memang tidak dibenarkan dalam undang-undang.

Akan tetapi, biasanya ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja terkait dengan penahanan ijazah sebagai salah satu jaminan kerja.

“Penahanan ini dilakukan agar pekerja tidak mudah berpindah-pindah pekerjaan sebelum masa kontrak selesai. Hanya saja, kecilnya gaji dan kesejahteraan yang tidak sebanding membuat pekerja mencari tambahan atau pekerjaan yang lebih layak,” ujar Deenta, Minggu (5/3/2017).

Dia mengatakan, adanya kontrak kerja dan dilaporkan ke dinas terkait pun, saat ini sudah menjadi salah satu jaminan.

Tanpa, pengusaha menahan ijazah seorang pekerja. Dia juga menyebutkan, kontrak kerja bersama itu pun sudah dilindungi undang-undang (UU).

Deenta menambahkan, jika memang pekerja merasa dirugikan dengan adanya penahanan ijazah ini, maka sudah seharusnya pekerja melapor.

Termasuk, jika memang membutuhkan perlindungan, pekerja bisa melaporkan pada serikat pekerja (SP) ataupun ABY.

“Kami pun siap menerima pengaduan jika memang ada penahanan ijazah yang merugikan para pekerja,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved