Kesbangpol Tak Bisa Tindak Ormas Ilegal

Kesbangpol Bantul mengaku tak bisa berbuat banyak, lantaran penindakan ormas ilegal bukan berada dalam kewenangan mereka.

Penulis: usm | Editor: oda
NET
logo gafatar 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul sampai saat ini mencatat ada 167 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berdiri di wilayah Projotamansari.

Namun di luar 167 ormas tersebut diyakini terdapat sejumlah ormas yang belum berbadan hukum dan belum mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Tapi Kesbangpol Bantul mengaku tak bisa berbuat banyak, lantaran penindakan ormas ilegal bukan berada dalam kewenangan mereka.

Staf Kewaspadaan dan Ketahanan Kesbangpol Bantul, Sarwono mengakui memang di Bantul masih terdapat ormas yang belum terdaftar.

Terhadap sejumlah ormas itu pihak Kesbangpol Bantul menurutnya sudah memberikan arahan, agar mereka bersedia mendaftarkan organisasinya.

“Kalau kami hanya punya nama (ormas) yang terdata saja, tapi mestinya di luar data ini ada (ormas belum terdaftar),” lugasnya, Senin (13/2/2017).

Padahal menurut dia banyak keuntungan yang didapat ormas jika bersedia mengurus perizinan, jika mengantongi SKT ormas tersebut bisa mengakses dana hibah.

“Kalau dari kami tidak ada sanksi (buat ormas ilegal). Karena kami sifatnya hanya menerima (pendaftaran), sementara kami juga sudah berusaha dengan melakukan sosialisasi,” tambahnya.

“Kami (petugas) di Kesbangkpol tidak ada kewenangan penindakan,” kilahnya.

Padahal keberadaan ormas berbadan hukum atau yang ber-SKT sangat diperlukan, dalam rangka pengawasan terhadap ormas yang melakukan kegiatan di masyarakat.

Sementara sejuah ini Kesbangpol Bantul hanya bisa mengawasi sejumlah ormas yang terdata, lewat laporan kegiatan yang rutin disetorkan ke mereka.

“Kami hanya bisa mengendalikan ormas ber-SKT, misalnya dengan memberikan batasan SKT,” ungkapnya.

“Sekarang SKT berlaku maksimal lima tahun, tapi bisa juga dibatasi satu tahun (tergantung kebijakan),” imbuhnya.

Saat ditemuai di Kantor Kesbangpol Bantul, Kepala Sub Bidang Kemasyarakatan Kesbangpol Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Petrus Suwantaka, menambahkan jika memang menilik aturan Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013, disebutkan ormas bisa berbadan hukum atau tidak.

“Ormas yang berbadan hukum itu pendiriannya memakai akte notaris terus didaftarkan ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM). Sementara ormas yang belum berbadan hukum bisa ber-SKT,” lugasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved