Tribun Jogja Edisi Besok
Pajak Reklame Meleset dari Target
Padahal, pemasangan reklame di wilayah Kota Yogyakarta termasuk menjamur dan tak jarang mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyatakan pendapatan asli daerah dari pajak reklame di wilayah ini hanya mencapai Rp3,6 miliar dari target sebesar Rp5,6 miliar.
Padahal, pemasangan reklame di wilayah Kota Yogyakarta termasuk menjamur dan tak jarang mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Pemkot beralasan, target ini dipengaruhi oleh adanya Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dearah (BPKAD) Kota Yogya, Kadri Renggono menjelaskan, pendapatan dari pajak reklame yang tak sesuai dengan target ini terjadi di sepanjang tahun 2016.
Dari pendapatan ini, pihaknya menyebut hanya mampu mencapai 64,6 persen.
Selengkapnya simak halaman 14 Tribun Jogja edisi Senin (6/2/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/izin-reklame-ol_20150706_160916.jpg)