Sosialisasi PTUN Belum Sentuh Masyarakat
Umar Dani menjelaskan, jika sosialisasi hanya terbatas pada Pemda, maka hal ini akan sangat membuat warga kurang memahami fungsi dan peran PTUN.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta menyebut selama hampir dua tahun terakhir ini tidak ada sosialisasi ke masyarakat terkait fungsi lembaga peradilan ini.
Jika pun ada, sosialisasi ini hanya terbatas pada Pemerintah Daerah saja.
“Memang pernah ada sosialisasi di Ambarukmo. Namun, hanya terbatas pada Pemda saja. Notabene, Pemda potensinya sebagai pihak tergugat. Sementara untuk masyarakat selama hampir dua tahun belum ada,” ujar salah satu hakim di PTUN, Umar Dani, kemarin (1/2/2017).
Umar Dani menjelaskan, jika sosialisasi hanya terbatas pada Pemda, maka hal ini akan sangat membuat warga kurang memahami fungsi dan peran PTUN.
Padahal, dimungkinkan banyak warga yang sebenarnya membutuhkan perlindungan dan peradilan untuk menggugat keputusan pemerintah, namun tidak mengetahui jalurnya.
Maka, Umar yang menjabat sebagai humas PTUN ini juga berupaya untuk memberikan pengetahuan pada masyarakat mengenai fungsi dari lembaga ini.
Namun, hal ini nampaknya terkendala dengan minimnya dana untuk sosialisasi.
Pihaknya mengklaim dana sosialisasi yang tidak ada ini menjadi hambatan bagi pihak PTUN untuk mngedukasi masyarakat dalam melek hukum dan peradilan.
Dana untuk sosialisasi PTUN ini sebenarnya ada, namun beberapa waktu lalu sudah diminta oleh Pemda setempat.
“Kami juga tidak tahu kok hanya Pemda yang melakukan sosialisasi fungsi PTUN. Mungkin, saat itu hanya untuk fungsi kepegawaian saja. Padahal, ada beberapa fungsi lain seperti perizinan, pertanahan, sengketa pilkada, partai politik, dan sebagainya,” jelasnya.
Menurutnya, ketiadaan dana ini pun bisa disiasati, asalkan ada donatur atau pihak ketiga yang merelakan untuk memberikan penyuluhan dan edukasi hukum bagi masyarakat. Meski demikian, hal ini belum terlaksana hingga saat ini.
Minimnya pemanfaatan pada PTUN ini diantaranya lantaran beberapa faktor.
Diantaranya, karena memang masyarakat kurang paham akan fungsi dari PTUN, ataupun memang tidak ada keputusan dari pemerintah daerah yang digugat oleh masyarakat.
“Bisa juga karena sosialisasi yang kurang sehingga masyarakat tidak tahu jalur untuk menggugat. Atau memang pemerintahan di DIY sudah bagus sehingga tidak ada lagi yang perlu digugat,” paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gelar-aksi-damai-di-halaman-ptun-yogya_20170130_213250.jpg)