Kekerasan dalam Diksar Mapala UII

LPSK Hadir Atas Permohonan Rektor UII

Alasan rektorat mendatangkan LPSK juga untuk mengawal proses hukum ini berjalan dengan benar dan sesuai jalur.

Editor: oda
tribunjogja/tris jumali
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Askari Razak hadir di gedung Rektorat Universitas Islam Indonesia jalan Kaliurang Km 14, Sleman, Yogyakarta, terkait kasus meninggalnya tiga peserta anggota Pendidikan Dasar (Diksar) MAPALA UNISI, Selasa (31/1/2017). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Tris Jumali

TRIBUNJOGJA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir di Universitas Islam Indonesia (UII) atas dasar adanya permohonan dari Rektor UII, Selasa (31/1/2017).

Dengan mendatangkan LPSK ke UII diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada saksi kasus kegiatan The Great Camping Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia (MAPALA UNISI).

"Rektor UII Mengajukan permohonan ke LPSK RI untuk 34 orang mahasiswa yg berstatus sebagai saksi. 34 orang ini nantinya diharapkan menjadi saksi proses hukum yang berjalan," ujar Askari Razak selaku Wakil Ketua LPSK.

Sebanyak 34 orang saksi itu akan dilindungi oleh LPSK agar merasa aman saat akan bersaksi.

Alasan rektorat mendatangkan LPSK juga untuk mengawal proses hukum ini berjalan dengan benar dan sesuai jalur.

"Kita paham bersama, saksi adalah pihak atau poin penting dalam suatu kasus yang berjalan, kadang-kadang saksi kan berada dalam keadaan yang ketakutan, nah kami disini memberi rasa aman dan nyaman bagi saksi untuk bersaksi," lanjutnya saat berada di gedung Rektorat UII jalan Kaliurang Km 14, Sleman ,Yogyakarta.

LPSK berharap bisa menginvestigasi 34 orang saksi, meskipun tiga orang saksi sudah dirasa cukup, namun semakin banyak saksi maka validitas kesaksiannya akan semakin kuat.

Razak juga menerangkan bahwa dalam dua hari ini, ia akan berusaha mengumpulkan informasi. Kemudian diharapkan pihak pemohonan bisa kooperatif dalam memberikan data atau informasi yang mereka butuhkan.

"Di situ kadang kendalanya. Biasanya indikasi itu muncul ketika kami melakukan pembicaraan dengan pemohon. Kadang-kadang calon saksi itu kurang terbuka, tapi usai kami tegaskan bahwa aman di tangan kami, biasanya menjadi lebih terbuka," ucap Razak. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved