Walhi Sebut Setiap Jenis Usaha Harus Ada Izin

Selama ini dalam sosialisasi, setiap usaha baru menyentuh tenaga kerja dan belum menyebutkan dampak negatif dari usaha itu.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
Tribun Jogja/Rendika F
Masyarakat langsung memburu elpiji 3 kilogram. (ilustrasi) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta menilai pengajuan izin terkait pengepresan depo elpiji di Kota Yogyakarta menjadi hal penting.

Hal ini lantaran dalam setiap usaha pasti ada dampak terkait lingkungannya.

Direktur Eksekutif Walhi DIY, Halik Sandera menjelaskan, dalam kasus depo pengepresen tabung rucat elpiji di kawasan Lempuyangan, Baciro, Kecamatan Gondokusuman, pengelola wajib untuk mengajukan izin lingkungan.

Selain itu juga meminta persetujuan dengan warga sekitar.

"Setiap usaha harus ada izinnya. Tinggal nanti masuk dalam kategori apa. Selama melengkapi dokumen perizinan, nanti harus ada rekomendasi persetujuan dari warga sekitar. Selain itu, perlu sosialisasi dengan warga sekitar terkait dengan dampak negatif limbahnya, "ujar Halik.

Menurut Halik, selama ini dalam sosialisasi, setiap usaha baru menyentuh tenaga kerja dan belum menyebutkan dampak negatif dari usaha itu. Seperti menyebutkan limbah dari usaha ini.

Dalam hal ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup juga perlu untuk aktif dalam mengawasi usaha ini. Termasuk mendorong pengusaha untuk mengurus perizinan. Pasalnya, rekomendasi lingkungan ini diperlukan untuk mengukur dampak usaha pada lingkungan.

"Ada beberapa tingkatan surat rekomendasi yang dikeluarkan seperti AMDAL, UKL UPL hingga SPPL," jelasnya.

Secara terpisah, Area Manager Comunnication and Relations Pertamina Jawa Bagian Tengah, Suyanto menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dengan banyak pihak seperti warga, aparat kepolisian, TNI, BLH, kecamatan dan kelurahan terkait dengan keluhan gas ini. Dia menyebut, jika persoalan sudah bisa diambil jalan tengahnya.

“Sudah selesai. Rekanan kami tetap bisa melanjutkan pekerjaan dengan tetap mengurangi bau dengan cara menggunakan penetran softener. Ini untuk menetralisir bau. Semua sudah bisa menerima,” jelasnya.

Namun, terkait dengan perizinan, dia tidak memberikan keterangan lebih jauh.

Pihaknya meminta wartawan Tribun Jogja untuk mengonfirmasi perizinan ini pada pengawas lapangan yang berada di depo pengepresan.

“Kami tidak terlalu jauh soal (izin) itu. Langsung saja ke pengawas di lapangan,” jelasnya.

Pihaknya menjelaskan, pekerjaan pengepresan tabung elpiji ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kualitas tabung gas yang disebar ke masyarakat. 

Menurutnya, tabung-tabung yang sudah masuk dalam kategori afkir atau tak layak pakai sudah harus ditarik dari pasaran dan diberikan treatment khusus. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved