Kekerasan dalam Diksar Mapala UII

ORI DIY Pastikan Penegakan Hukum Berjalan Sebagaimana Mestinya

ORI menggunakan kewenangan investigasi atas prakarsa sendiri untuk memastikan pihak kepolisian telah melakukan penegakan hukum atas itu.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: oda
ist
Dua tersangka kasus kekerasan Mapala Unisi saat digiring ke Mapores Karanganyar, Senin (30/1/2017) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Budhi Masthuri mengerahkan timnya untuk mengunjungi Mapolresta Karanganyar, terkait monitoring proses hukum kasus kekerasan yang terjadi di Universitas Islam Indonesia (UII).

Dijelaskannya, ORI menggunakan kewenangan investigasi atas prakarsa sendiri untuk memastikan pihak kepolisian telah melakukan penegakan hukum atas itu.

"Ini isu yang sangat krusial, karena menurut kami kejadian seperti ini terus berulang," ucapnya seusai bertemu pihak Mapolresta Karanganyar, Senin (30/1/2017).

Budhi menambahkan, inisiatif untuk melakukan investigasi tersebut untuk memastikan dua hal, yakni pelayanan publik bidang pendidikan untuk UII dan pelayanan publik di penegakan hukum yang berjalan sebagaimana mestinya.

"Karena seminggu kemarin kita tidak segera mendengar kabar Mapolres menetapkan tersangka, maka senin ini kami datang ke sana," terangnya.

Namun, ia mengungkapkan bahwa ketika di sana, berdasarkan keterangan dari penyidik, Minggu sore kemarin sudah menetapkan dua tersangka.

Walau demikian, Budhi mengatakan agar tidak hanya berhenti pada dua tersangka saja. Bila nantinya ditemukan ada nya bentuk kelalaian, maka polisi bisa meneruskan itu hingga tuntas.

"Sementara itu, kami memastikan UII mereview berbagai SOP kegiatan kemahasiswaan yang berpotensi jadi praktik kekerasan fisik. Harapan kami kan sebentar lagi penerimaan mahasiswa baru, jangan sampai terjadi kekerasan lagi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved