Per 1 Februari 2017, Tidak Ada Dispensasi SIM

Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda DIY Kompol Mariska Fendi Susanto membenarkan perihal penghapusan masa tenggang.

Penulis: gil | Editor: oda
tribunjogja/santo ari
Kaleb Amaghi Yenusi (26) warga Manokwari, Papua Barat, turut mendapatkan kemudahan dengan fasilitas online ini. Ia mendapatkan kemudahan dalam membuat SIM baru di Yogyakarta. (ilustrasi) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) anda akan segera habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan izin.

Pasalnya per 1 Februari 2017, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY tidak akan menggunakan dispensasi lagi sehingga jika telat satu hari dari jatuh tempo, pengendara harus membuat SIM baru, bukan perpanjang.

Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda DIY Kompol Mariska Fendi Susanto membenarkan perihal penghapusan masa tenggang.

Aturan tersebut yang mengacu pada Surat Telegram Kapolri nomor : ST/985/IV/2016 tentang langkah pada pengurusan SIM dan penghapusan masa tenggang.

Kompol Fendi mengatakan, aturan tersebut sebenarnya telah diberlakukan di hampir seluruh wilayah di Indonesia sejak pertengahan tahun 2016.

Namun baru pada per 1 Februari 2017, DIY akan menerapkan aturan tersebut sehingga masyarakat diminta bersiap-siap.

"DIY ini kan jadi pilot project sistem SIM online, nah makanya kita masih diberikan dispensasi perpanjangan hingga tiga bulan, tapi mulai bulan depan kita akan menerapkan aturan tanpa masa tenggang SIM itu," ujar Kompol Fendi pada Minggu (29/1/2017).

Dijelaskannya, masyarakat tidak diberikan dispensasi waktu. Jika telat satu hari dari batas akhir masa berlakunya SIM, maka pengendara diharus mengajukan pembuatan SIM baru, bukan perpanjangan.

Selain itu, proses perpanjangan SIM juga ditentukan waktu pengajuannya dan diluar waktu yang ditentukan, tidak bisa mengajukan perpanjangan.

"Jadi kalau mau perpanjangan hanya 14 hari sebelum waktu jatuh tempo. Kalau lebih dari itu, semisal satu bulan sebelum masa habis, tidak bisa karena database-nya akan menolak," tuturnya.

Kepala Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY AKBP Latif Usman mengatakan, Surat Telegram (ST) dari Kapolri tersebut bukan aturan baru. ST tersebut sudah dikeluarkan oleh Jenderal Badrodin Haiti pada 20 April 2016.

"Bukan aturan baru, itu aturan lama dan sudah diberlakukan sejak dikeluarkan," ungkap Latif.

Terkait pelayanan, Latif juga menegaskan bahwa material SIM untuk anggaran 2017 dinilai cukup. Jika material kurang, maka akan meminta langsung ke Korlantas Pusat untuk mendapatkan tambahan material SIM. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved