PTUN Segera Proses Gugatan ABY Atas Gubernur DIY

Berkas tersebut menjadi berkas gugatan yang pertama di tahun 2017 ini.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Agung Ismiyanto
Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) akhirnya melayangkan gugatan pada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Yogyakarta tahun 2017. Mereka mendesak agar Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 235/KEP/2016 tentang UMK ini dicabut lantaran tidak layak untuk kehidupan buruh di wilayah DIY. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pihak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DIY menyatakan gugatan Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) terhadap Gubernur DIY atas terbitnya SK Gubernur nomor 235/KEP/2016 tentang UMK tahun 2017, sudah terdaftar, Kamis (19/1/2017).

Berkas tersebut merupakan berkas gugatan pertama di tahun 2017.

“Berkas gugatan tersebut terdaftar di PTUN dengan nomor registrasi 01/G/2017/PTUN.Yk. Untuk selanjutnya, berkas gugatan ini akan diproses oleh PTUN selama tujuh hari ke depan. Kami akan sega menunjuk majelis hakim untuk perisangannya,” kata Humas PTUN, Umar Dani, Kamis (91/1/2017).

Umar menjelaskan, berkas gugatan ini diperiksa oleh Panitera terkait dengan kelengkapannya. Jika sudah dinyatakan lengkap, berkas akan masuk ke ketua PTUN.

Setelah itu, baru nantinya ada majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan gugatan ini.

Adapun setelah ada penunjukan majelis hakim, maksimal tujuh hari sudah ada proses persidangan.

Sebelum adanya persidangan, nantinya pun ada persiapan sidang. Pihak PTUN akan memanggil baik tergugat dalam hal ini Gubernur DIY dan penggugat dalam hal ini ABY.

“Proses persidangan itu akan berjalan selama maksimal lima bulan dan selesai di tingkat pertama. Hal ini berdasarkan surat edaran Mahkaman Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2014,” jelasnya. (Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved