BBPOM Yogyakarta Ancam Denda dan Penjarakan Penjual Obat Tanpa Izin Edar dan Berbahaya

Ancaman kurungan penjara dan denda akan diberlakukan untuk membuat efek jera bagi para pengedar.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Santo Ari
Sejumlah obat ilegal yang disita BBPOM Yogyakarta, Kamis (19/1/2017) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan, baik tradisional ataupun tidak, yang dipasarkan tanpa izin edar dan memiliki kandungan berbahaya.

Penindakan tegas dilakukan bagi mereka yang mengedarkan obat-obatan tersebut.

Ancaman kurungan penjara dan denda akan diberlakukan untuk membuat efek jera bagi para pengedar.

Kepala BBPOM Yogyakarta, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, mengatakan selama tahun 2016 kemarin, pihaknya telah menangani sembilan perkara. Enam di antaranya sudah dijatuhi vonis oleh hakim.

"Tahun kemarin ada yang mendapatkan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta. Kalau dilihat dari besaran dendanya, jumlah itu terbilang terbesar selama BBPOM melakukan penindakan. Bahkan bisa dibilang terbesar di seluruh Indonesia," terangnya.

I Gusti Ayu mengatakan, rata-rata pelanggaran yang terjadi di wilayah Yogyakarta adalah obat-obatan tanpa izin edar, ataupun obat-obatan dengan kandungan berbahaya. Ribuan barang bukti sudah diamankan untuk dimusnahkan.

Masih adanya pelanggaran di Yogyakarta, dijelaskan Kepala BBPOM, lantaran masyarakat Yogyakara masih banyak yang mencari obat-obatan itu.

"Dari beberapa kasus, yang paling banyak ditemukan adalah obat kuat dan pegel linu. Berarti di Jogja masih banyak yang cari. Masyarakat tidak mempertimbangkan efek samping, hanya efek sesaat setelah minum obat-obatan itu," ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved