BBPOM Yogya Sebut Obat Tradisional yang Diamankan di Bantul Berbahaya

Petugas melakukan penyidikan dan mendapati jamu tradisional yang diedarkan terdapat kandungan bahan kimia obat.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Santo Ari
Sejumlah obat ilegal yang disita BBPOM Yogyakarta, Kamis (19/1/2017) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta mengamankan ribuan obat tradisioanl tanpa izin edar di depot jamu jalan Wonosari, Rabu (18/1/2017) petang kemarin.

Petugas melakukan penyidikan dan mendapati jamu tradisional yang diedarkan terdapat kandungan bahan kimia obat.

Dari beberbagai jenis obat, petugas mendapati banyak kandungan yang bila dikonsumsi tanpa dosis yang tepat dapat membahayakan kesehatan.

Kepala BBPOM Yogyakarta, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, menjabarkan sebanyak 36 jenis obat-obatan dengan jumlah keseluruhan 5476 kemasan diamankan di rumah milik Taufik beralamat Padukuhan Koang, Jetis, Bantul.

Kebanyakan obat-obatan tersebut adalah obat kuat, dan untuk mengatasi pegel linu. Jenisnya meliputi serbuk, kapsul hingga cair.

Penyitaan dilakukan lantaran obat tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan dalih obat tradisional.

"Obat tradisional tidak boleh ditambah dengan BKO, dan harus alami. Namun untuk mempercepat efek yang diinginkan para pembuat kadang mencampur dengan BKO," terangnya, Kamis (19/1/2017).

Untuk jenis obat-obatan penunjang vitalitas, banyak menggunakan Sildanafil dan turunannya serta tadalafil.

I Gusti Ayu mengatakan kandungan ini termasuk dalam kategori obat keras. Tanpa dosis yang jelas dan diagnosa ahli, maka obat ini dapat membahayakan kesehatan.

"Kandungan ini dapat memperberat pekerjaan hati, dan mempercepat denyut jantung. Tentu sangat membahayakan bila dikonsumsi dengan dosis yang tidak tepat," tambahnya.

Sementara untuk jamu pegal lini, terdapat kandungan anagasik. Penggunaannya pun harus dengan resep dokter. Bila dikonsumsi dengan sembarangan akan menimbulkan iritasi di lambung dan saluran pencernaan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved