REALTIME NEWS: BPOM DIY Gerebek Gudang Jamu Ilegal di Bantul
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Polda DIY, melakukan penggerebekan di Bantul.
Penulis: usm | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Polda DIY, melakukan penggerebekan di Bantul.
Sasarannya adalah sebuah rumah tinggal yang digunakan sebagai gudang penyimpanan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar (OT TIE) milik Taufik, yang ditempatkan di kediaman Sajirin, warga Pedukuhan Koang, Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Bantul, Rabu (18/1/2017) malam.
Penggerebekan itu merupakan hasil penelusuran yang dilakukan penyidik BPOM DIY, hasil pengembangan aduan dari masyarakat.
Berdasarkan penelusuran itu, penyidik BPOM mencurigai sebuah mobil Daihatsu Gran Max Putih, lalu dilakukan pembuntutan sampai Jalan Wonosari.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan BPOM DIY, Suliyanto, pascadilakukan pembututan akhirnya mobil tersebut berhenti di sebuah toko obat, lalu tak berselang lama dilakukan penggrebekan.
Berdasarkan hasil penggrebekan itu diketahui jika sebagian asal muasal obat yang mengandung bahan kimia berbahaya berasal dari Taufik.
"Dari penggerebekan di Jalan Wonosari, terus kami kembangkan sampai ke Koang (Trimulyo)," ungkapnya, Rabu (18/1/2017).
Setelah itu, penyidik BPOM dan petugas Polda DIY melakukan penggerebekan di kediaman Sajirin, sekitar pukul 20.30.
"Ini hasil investigasi awal kami, terus kami menemukan ini," tambahnya.
Lanjut Suliyanto, penggrebekan itu dilakukan karena jamu yang disimpan dirumah Sajirin diduga kuat mengandung bahan kimia berbahaya, sehingga sangat mungkin konsumen mengalami gangguan kesehatan pasca eneguk obat tersebut.
"Ini masih dalam proses penyelidikan," paparnya. (tribunjogja.com)