Pemkot Yogya Rahasiakan Data IMB Hotel

Identitas 87 hotel yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun merupakan data rahasia yang tidak dapat diakses publik

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
jateng.tribunnews.com
Ilustrasi: Pembangunan Hotel 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menutup rapat identitas 104 hotel yang mengajukan perizinan sejak sebelum moratorium diberlakukan.

Begitu pula, identitas 87 hotel yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun merupakan data rahasia yang tidak dapat diakses publik, kecuali penyidik.

"Untuk data 104 hotel dan 87 hotel ini memang tidak bisa kami ekspos ke publik. Ini sifatnya sangat rahasia dan ada aturan yang melindunginya, " ujar Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Setiyono, kemarin (13/1/2016).

Menurut Setiyono, data dari hotel yang mengajukan perizinan itu memang hanya bisa dieskspos untuk kepentingan penyidikan.

Karena menyangkut dokumen negara, maka pihak dinas pun tidak asal memberikan informasi pada siapapun, termasuk jurnalis, berkaitan dengan data tersebut.

Selengkapnya simak halaman 13 Tribun Jogja edisi Sabtu (14/1/2017). (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved