Satpol PP Kota Yogya Segel Lokasi Proyek Hotel
Otomatis, pembangunan proyek ini dihentikan dan pengembang hotel terancam pasal tindak pidana ringan (tipiring).
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Yogyakarta akhirnya menyegel lokasi proyek pembangunan hotel di Jalan Ipda Tut Harsono, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Selasa (10/1/2017) ini.
Penyegelan dilakukan oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) ini lantaran pihak pengembang hotel Grand Timoho ini tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Otomatis, pembangunan proyek ini dihentikan dan pengembang hotel terancam pasal tindak pidana ringan (tipiring).
Proses penyegelan dilaksanakan oleh aparat Sat Pol PP setelah adanya penandatanganan berita acara dengan pihak pengembang hotel.
Segel tersebut dipasang di pintu gerbang proyek yang terbuat dari seng dengan tulisan 'Bangunan Disegel Karena Melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Bangunan'.
Selengkapnya simak halaman 13 Tribun Jogja edisi Rabu (11/1/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/segel-lokasi-proyek-pembangunan-hotel_20170110_223741.jpg)