Ada Aturan Baru soal Pasien BPJS, RS Swasta Keberatan

Pasien peserta BPJS yang pindah ke kelas VIP hanya perlu membayar selisih harga kamar. Aturan baru tersebut dirasa membebani pihak RS.

Penulis: gil | Editor: oda
Tribun Jogja/ Santo Ari
Perawatan di rumah sakit. (ilustrasi) 

Dijelaskannya, walau pasien masuk di kelas VIP namun pengobatan berdasarkan pada pembiayaan tarif umum.

BPJS melakukan penanggungan biaya berdasarkan tarif paket penyakit, sehingga diharapkan RS tidak melakukan penambahan diluar tarif umum atau tarif penyakit.

"Misalnya dia terkena serangan jantung yang hanya perlu tiga obat, jangan diganti atau ditambah obatnya agar tidak bengkak biayanya karena BPJS hanya menanggung berdasarkan paket penyakit," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved