Angkasa Pura Mulai Konsinyasikan Dana Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Kulonprogo
Proses konsinyasi atas pembayaran ganti rugi lahan pembangunan bandara baru di Kulonprogo mulai ditempuh PT Angkasa Pura I
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Proses konsinyasi atas pembayaran ganti rugi lahan pembangunan bandara baru di Kulonprogo mulai ditempuh PT Angkasa Pura I.
Pelengkapan dokumen yang diperlukan untuk penitipan konsinyasi di Pengadilan Negeri Wates dilakukan sepekan ini.
Humas proyek pembangunan bandara baru dari PT AP I, Didik Catur mengatakan, pihaknya sudah mendatangi PN Wates untuk memulai proses penitipan pembayaran ganti rugi pengadaan lahan dengan sistem konsinyasi.
Pihaknya melakukan konsultasi awal proses konsinyasi yang menjadi tahap akhir dari proses pengadaan lahan pembangunan bandara.
“Saat ini kami sedang berusaha melengkapi dokumen dan data untuk konsinyasi. Pekan ini kami harap semuanya sudah siap sekaligus menunggu registrasi dari PN,” kata Didik, Selasa (27/12/2016).
Seperti diketahui, sistem konsinyasi dilakukan untuk beberapa hal terkait pembebasan lahan.
Yakni, ganti rugi untuk warga yang menolak lahannya diakuisisi dan juga tanah warga maupun lahan Paku Alam Ground (PAG) yang mengalami permasalahan kepemilikan.
Untuk tanah warga terdampak yang akan dikonsinyasi jumlahnya ada sekitar 350 bidang.
Nilai ganti rugi yang dititipkan PT AP I kepada PN Wates itu secara keseluruhan mencapai jumlah Rp1 triliun dengan rincian Rp 702 miliar untuk lahan PAG dan Rp300 miliar untuk ganti rugi lahan warga.
Terkait gugatan pihak tertentu atas kepemilikan lahan PAG, baik Pura Pakualaman maupun PT AP I menjadi pihak tergugat.
Namun begitu, Didik mengatkan pihaknya tidak menyiapkan pengacara khusus untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Angkasa Pura kan milik pemerintah jadi kami percayakan saja pada pengacara negara saja,” kata dia. (tribunjogja.com)