Tarif Parkir di Embung Langensari Angka Rp 2 Ribu Diganti Jadi Rp 5 Ribu
Tarif parkir di embung Langensari, Kelurahan Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta dikeluhkan pengunjung.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tarif parkir di embung Langensari, Kelurahan Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta dikeluhkan pengunjung.
Hal ini lantaran juru parkir di kawasan tersebut menarik uang parkir lebih tinggi dua kali lipat lebih dari tarif yang ditentukan.
Hari Susanto, salah satu pengunjung yang hendak mengikuti acara peresmian embung tersebut dan kegiatan memancing bersama dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dikejutkan dengan tarif parkir yang dianggap tinggi.
Tarif parkir sesuai dengan karcis yang berkop Pemerintah Kota Yogyakarta itu seharusnya Rp 2 ribu per sepeda motor, akan tetapi, kemudian dicoret dan diganti menjadi Rp 5 ribu.
“Untuk tarif Rp 5 ribu itu kelihatannya diganti dengan spidol warna hitam. Saya juga diminta untuk langsung membayar,” katanya, Jumat (23/12/2016).
Dia menjelaskan, awalnya sempat menanyakan tarif tersebut, akan tetapi menurut juru parkir di kawasan tersebut, semua tarif parkir untuk acara itu memang Rp 5 ribu.
Susanto pun terpaksa merogoh dompetnya untuk membayar sesuai dengan permintaan juru parkir itu.
Hanya saja, menurutnya, karcis parkir yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan ini sudah tertera dasar hukumnya.
Yakni, Perda 5 tahun 2012 tentang rertribusi jasa umum parkir TJU Kawasan I dan II. Dan, dalam karcis tersebut ditulis tarif parkir sebesar Rp 2 ribu sekali parkir.
“Seharusnya, sesuai dengan ketentuan dong,” katanya. (tribunjogja.com)