BLH Tak Bisa Langsung Lakukan Reklamasi Tambang Ilegal di Bantul
BLH Bantul mengaku tidak bisa langsung melakukan reklamasi di bekas tambang.
Penulis: usm | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Usman Hadi
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Reklamasi tambang ilegal di sejumlah bekas tambang di Bantul mendesak dilakukan, pasalnya reklamasi itu dibutuhkan untuk meminimalisir bencana yang timbul pasca penambahan.
Meski begitu, BLH Bantul mengaku tidak bisa langsung melakukan reklamasi di bekas tambang.
Karena lahan bekas tambang biasanya adalah milik warga, sehingga proses reklamasi harus izin dulu ke pemilik lahan.
Tanpa adanya persetujuan dari pemilik lahan, atau permintaan reklamasi dari pemdes atau pemerintah kecamatan setempat, reklamasi dibekas tambang sukar dilakukan.
"Tahun ini kami baru melakukan reklamasi di Karangtengah (Imogiri), itupun kami hanya melakukan penghijauan dengan menanam 22 pohon di lahan-lahan kritis," ujar Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam BLH Bantul, Sunarso, Jumat (23/12/2016).
Menurut dia, tidak bisa reklamasi tambang dilakukan sepihak tanpa melibatkan masyarakat. Karena percuma reklamasi dilakukan jika kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan kurang, sehingga upaya reklamasi kurang berjalan maksimal.
"Selain itu permasalahan yang kami hadapi yakni minimnya anggaran. Karena anggaran BLH (Bantul) buat reklamasi dan penghijauan itu kecil, hanya sekitar Rp 100 juta," paparnya.
Meski berbagai keterbatasan dimiliki BLH, dia mengakui memang bekas tambang di berbagai wilayah di Bantul harus segera ditangani. Jika tidak berbagai ancaman menghantui masyarakat sekitar tambang.
Karena lahan bekas tambang rentan terhadap gempa, mudah longsor, dan mudah banjir.
"Kalau penyakit masyarakat itu tidak peduli (dengan lingkungan), harus kami akui pemahaman masyarakat terkait ancaman bencana akibat tambang itu kurang," bebernya. (*)