Sidang Buni Yani

Gugatan Praperadilan Buni Yani Ditolak

hakim tunggal sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Buni Yani, memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Buni

Editor: Mona Kriesdinar
Nibras Nada Nailufar
Buni Yani dalam konferensi pers soal kasus hukum penyebaran kebencian yang menjeratnya, di Wisma Kodel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016). 

TRIBUNJOGJA.com, JAKARTA - Sutiyono, hakim tunggal sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Buni Yani, memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Buni.

"Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Sutiyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

Baca: Apa Sebenarnya Alasan Buni Yani Unggap Video Ucapan Ahok di Kepulauan Seribu?

Adapun Permohonan praperadilan itu di antaranya terkait penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Buni Yani oleh Polda Metro Jaya dan surat perintah penangkapan yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

Selain itu, Hakim juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.

Dengan hakim menolak permohonan praperadilan Buni, maka penyidik akan melanjutkan perkara itu hingga sampai ke tahap pengadilan.

Baca: Inilah Poin Utama Alasan Buni Yani Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka

Buni sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan).

Buni dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. (*)

Penulis : Akhdi Martin Pratama / kompas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved