Mau Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Prosedur dan Syarat-syaratnya

Pemberian manfaat JHT diberikan setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri

Penulis: pdg | Editor: Muhammad Fatoni
id.wikipedia.org
ilustrasi 

Tribun, tanya apakah syaratnya pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

+6281328562xxx

BERDASARKAN Permenaker 19/2015, Jaminan hari tua bisa diambil begitu seseorang tidak bekerja, baik itu meninggal, cacat total, mencapai usia pensiun ataupun berhenti kerja.

Pemberian manfaat JHT diberikan setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Adapun pesyaratan yang harus disertakan untuk mengurus pencairan manfaat JHT adalah, kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, Pengalaman Kerja (surat berhenti kerja) dan buku rekening.

Perlu ditambahkan, karena melihat longgarnya peraturan terkait pencairan JHT tanpa melihat masa kerja, jadi harus ada surat dari perusahaan yang ditujukan kepada Disnaker setempat.

Hal itu guna membuktikan bahwa seorang pekerja tak lagi bekerja di perusahaan tersebut. 

Moch. Triyono
Kepala BPJS Ketenagakerjaan DI Yogyakarta

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved