Pemkab Pastikan Eksekusi Bangunan di Gumuk Pasir 14 Desember

Kedatangan mereka yakni untuk memenuhi undangan, menyusul adanya surat pengumuman penggusuran paksa yang dilayangkan Pemkab Bantul.

Tayang:
Penulis: usm | Editor: oda
tribunjogja/usman hadi
Warga terdampak, bersama ARMP dan LBH Yogyakarta berdialog dengan Satpol PP Bantul dan Pemdes Parangtritis, Rabu (7/12/2016 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Usman Hadi

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Puluhan warga terdampak penggusuran di zona inti Gumuk Pasir, didampingi Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, mendatangi Kantor Desa Parangtritis.

Kedatangan mereka yakni untuk memenuhi undangan, menyusul adanya surat pengumuman penggusuran paksa yang dilayangkan Pemkab Bantul.

Menurut rencana, sesuai surat tersebut penggusuran bangunan di zona inti Gumuk Pasir berlangsung 14 Desember 2016.

Saat beraudiensi dengan Satpol PP Bantul dan Pemdes Parangtritis, warga mengaku keberatan dengan adanya keputusan penggusuran paksa oleh pemerintah.

Padahal sebelumnya menurut warga pemerintah telah berkomitmen mengedepankan musyawarah, dan tidak ada upaya paksa dalam penataan kawasan Gumuk Pasir.

"Katanya warga mau di undang ke Pemkab, tapi ternyata tidak," kecam Koordinator ARMP, Watin, Rabu (7/12/2016).

Selama ini warga terdampak menurut Watin, belum pernah diajak bermusyawarah dengan pemerintah dalam satu meja. Sehingga pihaknya menyesalkan adanya keputusan penggusuran paksa dari pemerintah.

"Dulu katanya mau musyawarah dengan warga terdampak. Makanya sekarang kami menagih janji pemerintah, yang kemarin-kemarin bilang tidak akan menyengsarakan rakyat dalam proses penataan Gumuk Pasir," sebutnya.

Walaupun belum ada musyawarah satu meja, Watin mengakui jika pihaknya pernah berkomunikasi dengan pemerintah perihal tuntutan warga.

Dia juga mengakui jika pemerintah sudah bersedia mengakomodasi kepentingan warga.

Tetapi, omongan itu menurutnya hanya informal, sementara pemberitahuan secara resmi lewat jalur musyawarah belum pernah dilakukan pemerintah.

"Kami hanya ingin minta musyawarah, sehingga ada kejelasan terkait tawaran pemerintah," bebernya.

Terpisah Kepala Devisi Sipil Politik LBH Yogyakarta, Emanuel Gobay menyoroti keseriusan pemerintah untuk mengedepankan musyawarah dalam penataan kawasan Gumuk Pasir.

Pasalnya hingga kini, warga terdampak yang sekarang mereka dampingi belum pernah diajak bermusyawarah dengan pemerintah.

Sehingga wajar jika kemudian warga keberatan dengan rencana penggusuran paksa. "Ini ada keganjalan," ungkapnya.

Lanjut Gobay, pihaknya hanya ingin Pemkab Bantul berkomitmen dengan langkah-langkah musyawarah dalam penataan kawasan Gumuk Pasir.

Sehingga nantinya warga terdampak tidak merasa menjadi korban, sementara hak-hak mereka terpenuhi. "Musyawarah itu penting, sekaligus untuk mengetahui secara detail kondisi warga," ulasnya.

"Buktinya dalam pertemuan kali ini terungkap, ada beberapa nama yang tercecer (warga terdampak bet-KTP Bantul yang belum terdata pemerintah)," jelasnya.

Perihal langkah pemerintah yang memberikan sejumlah kemudahan, seperti lahan relokasi dan uang jasa bongkar bangunan, hal itu diapresiasi LBH.

Namun catatan LBH, sejauh ini belum ada kesepakatan angka antara warga dengan pemerintah.

Dalam hal ini pemerintah baru sebatas mengusulan angka besaran bantuan sepihak, belum melibatkan warga.

"Belum ada kesempatan antara warga dengan pemerintah," ujarnya.

Sebab itu, LBH Yogyakarta mendorong agar Pemkab Bantul dengan warga terdampak bisa segera bertemu, bermusyawarah dalam satu meja.

Sehingga nantinya ada kesepakatan bersama yang diperoleh, dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dalam proses penataan Gumuk Pasir.

"Kalau nantinya rencana penggusuran paksa tetap dilaksanakan sebelum ada musyawarah, potensi pelanggaran HAM sangat mungkin terjadi," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved